Mamuju (ANTARA) - Organisasi kemasyarakatan  di Provinsi Sulawesi Barat tidak dibenarkan meminta-minta tunjangan hari raya dengan cara memaksa kepada perusahaan.

"Ormas minta-minta THR kepada perusahaan, masyarakat maupun pemerintah itu tidak dibenarkan karena tidak ada aturannya, apalagi dengan cara memaksa," kata ketua ormas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar (FPPS), Nirwansyah Sip di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, terkecuali perusahaan atau masyarakat dermawan maupun pemerintah yang memberikan sedekah kepada ormas maka itu tidak masalah.

"Namun di Sulbar ini, tidak ada ormas yang berperilaku memaksa meminta THR menjelang hari raya Idul Fitri 1443 hijriah di Sulbar," katanya.

Berbeda kata dia, didaerah lain yang memaksa meminta THR, ormas di Sulbar tidak menjadikan THR sebagai mata pencaharian.

"Ormas di Sulbar juga diharapkan tidak yang mencoreng nama baik ormas dengan mencatut nama pejabat untuk mendapatkan THR dari pihak manapun," katanya.

"Kalau ada pihak perusahaan atau masyarakat dermawan maupun pemerintah akan bersedekah kepada ormas itu sah saja, dan itu tidak boleh dilarang karena itu adalah kebaikan," katanya.

Ia berharap, agar ormas di Sulbar dapat tetap menjaga nama baik sebagai organsiasi yang memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara dengan tidak berbuat sebagai bentuk yang bisa melanggar aturan dalam menjalankan roda organisasinya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024