Makassar (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengimbau masyarakat membatasi penggunaan produk mengandung Bahan Perusak Ozon (BPO).

"Masyarakat harus berperilaku aman dengan membatasi penggunaan bahan-bahan perusak ozon, dengan kandungan lebih rendahlah dan ini membutuhkan sosialisasi terus menerus," kata menteri di Makassar, Kamis.

Workshop Nasional Perlindungan Lapisan Ozon (PLO) ke-6 yang diselenggarakan di Makassar pada 2-4 Mei 2012 merupakan bagian dari sosialisasi melalui peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang perlindungan dan pelestarian ozon.

"Kepada penyelenggara lingkungan agar dapat menyosialisasikannya pada masyarakat," ujarnya.

Lokakarya yang diikuti oleh Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) serta Badan Lingkungan Hidup Daerah seluruh Indonesia bertujuan untuk mengevaluasi, berkoordinasi, berbagi pengalaman, dan mengembangkan pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon di daerah dan nasional pada tahun 2012-2013.

Ia mencontohkan, sejumlah hal yang dapat dilakukan masyarakat misalnya membatasi penggunaan freon atau tidak membakar sampah sembarangan.

Penanaman pohon di daerah kritis juga memerlukan pelibatan masyarakat.

"Deforestrasi masih cukup banyak di seluruh wilayah dan kita coba melakukan penanaman kembali. Seperti di Kalimantan masih banyak tambang. Sumatera dan Jawa juga karena banyaknya penduduk. Di Sulawesi masih cukup terpelihara," katanya.

Perilaku masyarakat dalam pembatasan penggunaan produk mengandung BPO akan sangat mendukung karena wilayah yang memiliki konsentrasi penduduk tinggi adalah daerah pemanfaatan BPO yang cukup tinggi.

Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan penghapusan sisa BPO, terutama jenis hydrochlorofluorocarbon (HCFC) dalam kurun waktu tiga tahun mendatang.

Pada akhir 2018, Indonesia diharapkan sudah dapat menghentikan impor HCFC sebesar 20 persen dari "baseline". Pemerintah bersama komunitas industri pengguna BPO telah menetapkan strategi penghapusan agar konsumsi BPO yang masih ada sampai saat ini dapat dikendalikan dan terus dikurangi sesuai jadwal target penghapusan dalam Protokol Montreal.

Hingga kini, Indonesia telah berhasil menghapuskan pemakaian BPO jenis clorofluorocarbon (CFC) serta lainnya dan mendapatkan perhargaan "Montreal Certificate of Recognition" dari UNEP.

Pelaksanaan program memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengendalikan penggunaan BPO melalui pengawasan penggunaan dan peredaran serta melakukan identifikasi dan inventarisasi.

Sebelumnya, ia mengingatkan, jika lingkungan terancam, ancaman lingkungan akan lebih berat sehingga keseimbangan harus terus dijaga. (T.KR-RY/R010) 

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024