Makassar (ANTARA News) - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) menyerahkan mekanisme pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada pemerintah daerah dengan membuat kebijakan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15/2012.

Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng di Makasar, Kamis, menjelaskan, dalam Perpres 15/2012 pemerintah daerah memiliki peran mengawasi kuota yang telah ditetapkan sehingga memudahkan Pertamina sebagai badan usaha untuk menyalurkan.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar penyalurannya tepat sasaran dan juga akan melakukan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah terkait pengawasan, apakah pemda akan mengeluarkan semacam peraturan gubernur atau instruksi ke pemerintah kabupaten dan kota,¿ jelasnya.

Perpres tersebut, jelasnya, telah mengamanatkan bahwa terdapat lima sektor yang berhak menggunakan BBM bersubsidi yakni sektor pertanian, perikanan, transportasi, usaha mikro dan rumah tangga.

Serta mengatur mengenai pelarangan penggunaan BBM bersubsidi pada sektor pertambangan, perkebunan serta kendaraan dinas milik pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah.

"Kita hari ini dalam rangka sosialisasi Perpres 15/2012. Ini penting untuk pengendalian BBM bersubsidi, terkait penghematan energi. Di dalamnya telah diamanatkan masing-masing sektor pengguna, intinya agar lebih tepat sasaran," jelasnya.

Pengendalian penggunaan BBM bersubsidi juga dilakukan dengan cara memperbanyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyediakan fasilitas pengisian Pertamax.

General Manager PT Pertamina Region 7 Sulawesi Adi Nugroho menjelaskan dari 340 SPBU di Sulawesi, 160 unit diantaranya telah memiliki fasilitas pengisian Pertamax. Sejauh ini, pihaknya mengimbau para pemilik SPBU untuk melengkapi fasilitas pengisian Pertamax.

"Ini secara bertahap akan ditingkatkan supaya ketentuan mengenai kendaraan dinas pemda, BUMN dan BUMD bisa mengarah pada penggunaan BBM non subsidi termasuk di ibu kota provinsi dan ibu kota kabupaten. Akan kami persiapkan, kami mengimbau SPBU menyiapkan fasillitas," ujarnya.

Kuota BBM bersubsidi untuk Sulawesi pada 2012 sebesar 3, 9 juta kiloliter atau meningkat sekitar tujuh persen dari kuota awal sebanyak 2,8 juta kiloliter. Dari kuota tersebut 40 persen diantaranya teralokasi di Sulawesi Selatan.

Pertamina Sulawesi juga terus melakukan koordinasi pengendalian penggunaan BBM bersubsidi khususnya mengenai mekanisme pengawasan dengan Pemerintah Provinsi Sulsel. (T.KR-RY/S016) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024