Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengalihkan salah satu tugasnya dalam pengawasan pengungsi luar negeri atau pencari suaka khusus di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Jumat, mengatakan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk keluar wilayah Indonesia karena tidak ada petugas Rudenim yang ditempatkan di Tempat Pemeriksaan Imigrai (TPI) tapi hanya petugas Kanim yang bertugas di TPI.

"Salah satu landasan kenapa pengalihan tugas dilakukan karena selama ini tidak petugas Rudenin di TPI seperti bandara, pelabuhan laut, pos lintas batas, dan lainnya, tapi hanya petugas Kanim sehingga pengalihan itu terjadi," ujarnya.

Pengalihan tugas dan tanggung jawab itu tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Rudenim Makassar dengan Kepala Kanim Kelas I TPI Makassar.

Hadir menyaksikan pengalihan tugas itu Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Administrasi, dan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kota Makassar.

Kemudian camat dan kapolsek yang wilayah kerjanya membawahkan tempat penampungan pengungsi di Kota Makassar, Perwakilan United Nations High Commisioner for Refugee (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) area Makassar serta pengelola tempat penampungan pengungsi.

Alimuddin menjelaskan untuk efektivitas dan efisiensi pengawasan maka dilakukan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI yang apabila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri menjadi fungsi Rudenim.

"Kalau kita berdasarkan Perpres No.125/2016 itu penanganan ada pada Rudenim. Namun berdasarkan surat perjanjian dialihkan kepada Kanim Makassar," katanya.

Setelah penandatanganan surat perjanjian dilanjutkan dengan rapat koordinasi penanganan pengungsi luar negeri.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024