Makassar (ANTARA) - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (KIS-JKN) diimbau agar mengikuti sistem layanan rujukan secara berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas maupun klinik hingga ke layanan FKPL atau lanjutan di rumah sakit.

"Selama saya melayani peserta JKN-KIS di Puskesmas Bontomangape ini, saya telah menerapkan sistem rujukan yang berjenjang sesuai ketentuan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan," kata petugas Bidang Farmasi Puskesmas Bontomangepe, Desi Efendi, di Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Ia mengimbau agar peserta tidak dapat datang langsung ke rumah sakit, namun terlebih dahulu ditangani di faskes tingkat I. Apabila peserta sudah diperiksa oleh faskes tingkat I, namun ternyata masih dapat diobati dan ditangani, maka tidak perlu lagi datang ke rumah sakit untuk berobat.

"Tetapi, apabila memang sudah tidak mampu ditangani oleh faskes tingkat I, maka peserta dapat diberikan surat rujukan untuk ke poliklinik rumah sakit sesuai diagnosa dokter," ujarnya menjelaskan.

Untuk itu, peserta wajib melampirkan surat rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat I dengan kartu peserta JKN-KIS agar mendapatkan pelayanan rawat jalan di Poliklinik rumah sakit.

Surat rujukan tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengobatan ke FKTL (Faskes Tingkat lanjutan) terdekat yang bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.  Rumah sakit rujukan tersebut telah dilengkapi sarana maupun prasarana yang dapat menunjang segala keluhan medis peserta.

Desi bilang, peserta dapat terus memakai kartu BPJS Kesehatan untuk rawat jalan hingga dokter yang menangani telah menyatakan kondisinya sudah stabil. Peserta JKN-KIS akan mendapatkan surat keterangan yang menerangkan bahwa masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan tersebut.

Hal penting yang harus diingat yaitu surat rujukan yang diperoleh tersebut tidak boleh sampai hilang ataupun mengalami kerusakan. Jadi, tanpa surat rujukan tersebut, maka peserta dianggap berobat dengan memakai uang pribadi dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Makanya peserta wajib menunjukkan surat rujukan tersebut ketika akan menjalani rawat jalan dengan menggunakan layanan JKN-KIS di rumah sakit. Jika dokter telah menyatakan kondisi peserta telah membaik, maka akan dirujuk lagi menuju ke Faskes awal dengan memberikan surat keterangan rujuk balik. Peserta di mohon memperhatikan surat rujukan dengan cermat," tambahnya

Di tempat terpisah, salah seorang peserta JKN-KIS PBPU-BP kelas III, Burhanuddin yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan memiliki dua orang anak itu mengapresiasi [elayanan kesehatan yang diperoleh istrinya saat menjalani rawat inap akibat gastritis akut di rumah sakit.

"Saat tiba di UGD, langsung ditangani, ditanya pasien umum atau peserta asuransi, saya bilang BPJS, lalu diminta melapor ke bagian administrasi dengan cukup memperlihatkan kartu saja," kata Burhan.

Warga Kecamatan Tallo ini menuturkan, perawatan mulai UGD sampai kamar perawatan selama  tiga hari,  tidak ada perbedaan pelayanan dengan pasien umum. Dengan menjadi peserta JKN-KIS, kata dia, tidak ada yang terasa sulit. Justru sangat dimudahkan mendapatkan pelayanan difasilitas Kesehatan   

"Tidak ada yang susah,  hanya dengan menunjukkan kartu bisa berobat gratis di rumah sakit berhari-hari, bayarnya cuma sebulan sekali saja. Pulang dari rumah sakit diberi obat, semuanya tidak ada yang berbayar. Cuma parkirnya saja dibayarkan dua ribu rupiah. Menjadi peserta mau kelas berapa membantu kita saat sakit," tambahnya.(*/Inf)

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024