Palu (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara Palu memenangkan tuntutan warga Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah atas kasus penetapan tapal batas desa yang ditetapkan pemerintah kabupaten setempat pada 14 November 2011.

Tim Advokasi Masyarakat Betaua, di Palu, Rabu, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan 12 Juni 2012 di Palu.

"Setelah hampir lima bulan PTUN akhirnya mengabulkan gugatan masyarakat. Salinan putusannya akan segera kami jemput. PTUN sudah memberikan nomor putusannya yakni 02/G.TUN/2012/PTUN.PL," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah Ahmad Pelor.

Tim advokasi masyarakat Betaua terdiri dari Walhi, Jaringan Tambang Sulawesi Tengah dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso.

Ahmad mengatakan gugatan masyarakat Betaua tersebut dilakukan karena Bupati Tojo Unauna Damsik Ladjalani telah menggeser batas desa mereka sehingga menguntungkan desa tetangga sejauh kurang lebih satu kilometer.

Dia mengatakan, penggeseran tapal batas tersebut karena terkait dengan beroperasinya perusahaan tambang nikel, PT Ina Touna Mining di dua desa berbatasan yakni Betaua dan Uekuli, Kecamatan Tojo.

Akibat perubahan tata batas wilayah tersebut sehingga menimbulkan kerawanan konflik di tengah masyarakat, karena ada satu desa yang merasa dirugikan atas kebijakan Bupati Tojo Unauna Damsik Ladjalani.

Sementara itu Manajer Riset dan Kampanye Jatam Sulawesi Tengah Andika mengatakan penetapan tapal batas yang dilakukan Bupati Tojo Unauna cenderung tendensius karena masyarakat Betaua selama ini menolak aktivitas pertambangan secara masif.

"Perusahaan tambang kemudian membangun pelabuhan pengangkutan biji nikel di wilayah Tasikodi, dimana sejak dulu wilayah ini diakui sebagai wilayah administratif Desa Betaua dengan bukti-bukti surat," kata Andika.

Dia mengatakan akibat diterbitkannya tapal batas yang baru lokasi pelabuhan tersebut kemudian masuk di Desa Uekuli, desa tetangga Betaua.

Menurut Andika, keputusan bupati tersebut kemudian menimbulkan reaksi dari masyarakat sehingga ditempuh upaya hukum melalui gugatan PTUN.

Andika mengatakan, aktivitas pertambangan PT. Ina Touna Mining menimbulkan kerugian di masyarakat berupa produktivitas tambak udang menurun drastis dari yang sebelumnya 200 kilogram per bulan menjadi 43 kilogram per bulan.

"Kerugian itu akibat limbah dari kapal pengangkut dan material buangan sehingga air laut jadi merah. Udang tambak masyarakat banyak yang mati," kata Andika.

Dia mengatakan atas putusan PTUN tersebut Bupati Tojo Unauna Damsik Ladjalani harus meminta maaf kepada masyarakat dan mengembalikan tapal batas desa seperti sedia kala. (T.A055/Y008) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024