Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menargetkan sektor pendapatan dari ektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun ini sebesar Rp2,3 miliar.

"Beban target itu diyakini bisa terpenuhi hingga akhir tahun ini," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mamuju, Drs. H. Hamzah Sula di Mamuju, Jumat.

Menurut dia, berdasarkan hasil laporan pendapatan hingga akhir Mei 2012, tercatat sektor pajak BPHT telah mencapai angka Rp760 juta atau setara 33 persen dari besaran target tersebut.

"Target pajak BPHTB ini bukan Dispenda yang menetapkan. Namun, ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012," katanya.

Oleh karena itu, kata Hamzah, para wajib pajak yang ada di Mamuju untuk tetap memberikan perhatian dengan cara sadar dan taat membayar pajak.

"Masyarakat diminta taat membayar pajak dan memastikan pajak itu masuk ke kas daerah. Masyarakat harus ikut mengontrol bahwa pajak yang dibayar masuk ke kas dan tidak masuk ke kantong petugas yang memungut pajak," katanya.

Guna mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak, dia mengatakan bahwa pihaknya melakukan beberapa langkah, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Ia menjelaskan intensifikasi adalah mendata wajib pajak yang tercatat pada nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), termasuk program pemutakhiran data, sedangkan program eks­tensifikasi ialah menggali po­tensi-potensi wajib pajak baru.

"Kami harus mencari potensi pajak yang belum tertangani secara maksimal dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya. (T.KR-ACO/D007)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024