Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penjaminan Kualitas Daging Aman, Sehat, Utuh, dan Halal, yang layak dikonsumsi masyarakat.

"Perwali diterbitkan Bapak Wali Kota untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan yang bisa mengancam manusia, hewan, dan lingkungan," papar Sekretaris Kota Makassar Muhammad Ansar saat sosialisasi di gedung Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis. 

Ia mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pihak terkait, utamanya kepala pasar, camat ke bawah, tentang peredaran daging yang  sehat.

Dengan sosialisasi ini, informasi cepat terserap di masyarakat, khususnya bagi pedagang daging jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijiriah. 

Ia pun meminta para camat agar menata penjual hewan qurban di wilayah masing-masing agar tidak menimbulkan kesemrawutan dan mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

"Para Camat dan Lurah sudah harus menentukan titik lokasi penampungan hewan tujuannya agar tidak sampai menimbulkan kesemrawutan," ujar Ansar. 

Penjabat Direksi PD RPH Syafrullah menuturkan sosialisasi tersebut menghadirkan stakeholder pengawasan dan instansi terkait seperti camat, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) , serta kepala pasar, agar penerapan Perwali bisa secara maksimal hingga ke level bawah. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Evy Aprialti dalam sosialisasi itu menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai tupoksinya dalam menjaga kualitas daging.

"Ini mencakup semua tata cara apa yang dilakukan, sesuai syarat administrasi serta dokumen hewan, bagaimana menjamin kualitas daging dengan menggunakan laboratorium di Tamalate serta mobil keliling meat care, yang diterjunkan ke pasar- pasar, ini rutin kami lakukan menjelang Idul Qurban," tuturnya.

Evy juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mendatangi RPH untuk menyembelih hewannya, karena RPH telah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar. 

"Prosedur pemotongan hewan melalui juru sembelih hewan di RPH telah memenuhi standar halal, dan sudah sesuai syariat Islam karena telah mendapat pengakuan dan dipantau MUI," tambahnya. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024