Makassar (ANTARA) - Salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Suci Fajriani mengatakan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Seha (JKN-KIS) bisa berobat dimana saja dan kapan saja.

Suci Fajriani (22) mahasiswi salah satu universitas di Kota Makassar ini merupakan peserta dari segmen PPU PNS Kelas I menceriterakan pengalamannya saat demam beberapa hari dan berobat ke puskesmas dengan JKN-KIS miliknya.

"Saya sering berobat di puskesmas saja kalau ada keluhan sakit. Beberapa bulan lalu saya terkena gejala tipes kata dokter, awalnya itu karena demam sudah 3 hari naik turun jadi datang periksa ke puskesmas. Dipuskesmas ada perawat yang periksa dulu tensi dan berat badan sebelum masuk kedokter serta ditanyakan apa keluhannya. Tidak lama sudah dipanggil masuk keruangan dokter diminta baring di ukur kembali suhu badan dan ditanyakan sejak kapan keluhan dirasakan,” kata Suci menceriterakan pengalamannya, Jumat (17/6).

Demam merupakan kondisi terjadinya peningkatan suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius. Umumnya, demam merupakan respons tubuh atau gejala terhadap penyakit ketika melawan bakteri atau virus. Suhu tubuh yang meningkat atau demam sebenarnya merupakan salah satu cara sistem kekebalan tubuh manusia untuk memerangi infeksi. Namun, kadang-kadang demam bisa naik terlalu tinggi, sehingga kondisi ini perlu ditangani sebelum terjadi komplikasi. Segera periksakan diri ke dokter bila demam melebihi 38 derajat Celsius.

“Alhamdulillah selama berobat di puskesmas pelayanannya memuaskan obat-obatannya juga bagus cepat pulih setelah dikonsumsi, dokternya menjelaskan juga jadi diberitahu solusinya agar terhindar dari sakit yang sama. Pernah lupa bawa kartu tapi tetap dilayani dengan KTP saja yang diperlihatkan, seluruh pemeriksaan dan obatnya gratis dan bisa tuntas berobat sampai sembuh.” lanjutnya.

Suci merasakan menjadi peserta JKN-KIS jauh dari diskriminasi pelayanan yang diperolehnya tidak berbeda dengan pasien umum yang datang berobat di puskesmas tempatnya terdaftar,

 “Tidak perbedaan perlakuan sama saja jalur administrasinya, menunggu ditempat yang sama dilayani oleh dokter yang sama mengambil obat di apotik yang sama jadi tidak ada terasa kalau ada perbedaan peserta kelas berapa, pasien umum atau BPJS Kesehatan seluruhnya sama saja baik dilayani.” tutup Suci. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024