Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan dugaan penistaan agama oleh Holywings terkait unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian.

"Persoalan ini sudah diproses hukum sehingga percayakan proses ini ke aparat penegak hukum," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Terkait adanya ajakan konvoi mendesak penutupan Holywings, pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut.

"Aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan memberika pengamana kepada semua warga DKI dan kita imbau tidak melakukan hal-hal yang bertentangan," ujar Endra.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings tersebut secara profesional.

"Kami harapkan semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional," tutur Endra.

Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia @holywingsindonesia.

"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings melalui akun Instagramnya.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro imbau masyarakat tak terprovokasi kasus Holywings

Pewarta : Yogi Rachman
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024