Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) tidak boleh dibebankan pungutan di luar kewajibannya di saat penempatan pekerja sektor domestik ke Taiwan telah dimulai kembali.

"Dengan dimulainya kembali penempatan PMI sektor domestik ke Taiwan maka otomatis tidak boleh ada lagi pembebanan biaya, pungutan lain-lain kepada PMI di luar yang menjadi tanggung jawab PMI," katanya dalam konferensi pers di Kantor BP2MI di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pada 21 Juni 2022 pihak Taiwan telah menyetujui kenaikan upah yang diterima oleh pekerja Indonesia yang bekerja di sektor domestik di wilayah tersebut. Dari 17 ribu new Taiwan dollar (NT) yaitu sekitar Rp8,5 juta menjadi 20.000 NT atau sekitar RP10 juta.

Selain kenaikan gaji, kata dia, Taiwan juga menyetujui dihapuskannya biaya agensi untuk penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke kawasan itu sebesar 60 ribu NT atau sekitar Rp32 juta. Biaya itu biasanya tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pihaknya memperingatkan kepada perusahaan penempatan PMI (P3MI) untuk tidak membebankan biaya atau melakukan pungutan di luar yang menjadi tanggung jawab pekerja migran.

Jika kedapatan melakukan hal itu maka BP2MI akan mengajukan rekomendasi pemberian sanksi terhadap P3MI yang terbukti dengan sengaja membebankan biaya di luar yang menjadi tanggung jawab PMI.

"Bahkan kita tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin kepada P3MI tersebut," demikian Benny Rhamdani.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI; Pekerja migran tak boleh dibebani pungutan di luar kewajiban

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024