Komisi IX DPR bantu sosialisasikan prosedur bekerja di luar negeri
Makassar (ANTARA) - Komisi IX DPR RI membantu Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyosialisasikan persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri kepada masyarakat di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sosialisasi mengenai peluang bekerja di luar negeri dan migrasi aman di Gowa, Rabu, Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri.
"Peluang kerja di luar negeri terbuka lebar untuk masyarakat. Tapi, kalau ingin aman harus melalui prosedur resmi," kata anggota komisi yang membidangi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan itu dalam keterangan persnya.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, Komisi IX DPR RI mendukung pelaksanaan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman calon pekerja mengenai persyaratan dan prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri.
Ia menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai persyaratan dan prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri penting untuk mencegah pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri serta melindungi calon pekerja dari tindak pidana perdagangan orang.
"Melindungi masyarakat khususnya bagi yang merencanakan kerja di luar negeri sudah menjadi kewajiban kami. Salah satu caranya dengan memaksimalkan kegiatan edukasi ini," katanya dalam kegiatan yang dihadiri oleh sekitar seratus warga serta Kepala BP2MI Sulawesi Selatan Suratmi Hamidah dan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Gowa Umar Madjid.
BP2MI mencatat sejak 2020 sampai Desember 2023 ada 111.641 pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami masalah di luar negeri sehingga dideportasi, 2.579 PMI yang meninggal, dan 3.672 PMI yang sakit.
"Bagi yang dideportasi, BP2MI telah melayani kedatangannya, serta memastikan tiba dengan selamat di daerah asalnya," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam diskusi publik di Makassar pada 26 Januari 2024.
"Sedangkan yang meninggal kita tangani kepulangan jenazah hingga diantar ke rumah keluarganya dan yang sakit kita tangani kepulangannya hingga penyembuhan dan pulang di kampung halamannya," ia menambahkan.
Dalam sosialisasi mengenai peluang bekerja di luar negeri dan migrasi aman di Gowa, Rabu, Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri.
"Peluang kerja di luar negeri terbuka lebar untuk masyarakat. Tapi, kalau ingin aman harus melalui prosedur resmi," kata anggota komisi yang membidangi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan itu dalam keterangan persnya.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, Komisi IX DPR RI mendukung pelaksanaan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman calon pekerja mengenai persyaratan dan prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri.
Ia menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai persyaratan dan prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri penting untuk mencegah pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri serta melindungi calon pekerja dari tindak pidana perdagangan orang.
"Melindungi masyarakat khususnya bagi yang merencanakan kerja di luar negeri sudah menjadi kewajiban kami. Salah satu caranya dengan memaksimalkan kegiatan edukasi ini," katanya dalam kegiatan yang dihadiri oleh sekitar seratus warga serta Kepala BP2MI Sulawesi Selatan Suratmi Hamidah dan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Gowa Umar Madjid.
BP2MI mencatat sejak 2020 sampai Desember 2023 ada 111.641 pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami masalah di luar negeri sehingga dideportasi, 2.579 PMI yang meninggal, dan 3.672 PMI yang sakit.
"Bagi yang dideportasi, BP2MI telah melayani kedatangannya, serta memastikan tiba dengan selamat di daerah asalnya," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam diskusi publik di Makassar pada 26 Januari 2024.
"Sedangkan yang meninggal kita tangani kepulangan jenazah hingga diantar ke rumah keluarganya dan yang sakit kita tangani kepulangannya hingga penyembuhan dan pulang di kampung halamannya," ia menambahkan.