Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, menyiapkan 21 kontainer kayu hasil sitaan negara dalam kasus ilegal logging terhadap empat terpidana yang telah divonis berkekuatan hukum tetap (inkrah) guna mendukung pelaksanaan Presidensi G20 di Provinsi Bali. 

"Untuk empat terpidana ini, itu ada 21 kontainer akan digunakan untuk mendukung kegiatan Presidensi G20 di Bali," kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari di sela-sela ekspos penyerahan barang bukti kayu ilegal oleh Gakkum KLHK di kantor Rupbasan Makassar, Kamis. 

Saat ini, Kementerian PUPR sedang menata Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai dan ditargetkan selesai September 2022 sehingga pada Oktober 2022 bisa digunakan sebagai showcase mangrove

Agar tidak merusak mangrove, Kementerian PUPR mengoptimalkan penggunaan material bambu, kayu dan unsur alami lainnya serta mengurangi penggunaan bahan beton.

Lingkup pekerjaan penataan Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai antara lain pembangunan gerbang masuk, area drop off, wantilan, tracking mangrove, area persemaian, area penerima (lobby, ticketing, kantor penerima), menara pandang, viewing deck ke arah Teluk Benoa, dan area parkir di sekitar Waduk Muara. 

 Andi Sundari mengatakan sesuai rencana kayu-kayu jenis Merbau hasil sitaan negara tersebut yang masih berada di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, akan diangkut tim Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Bali agar digunakan mendukung kegiatan Presidensi G20. 

"Nanti (potongan kayu) akan diambil oleh teman-teman dari PUPR dan dibawa untuk dibongkar. 21 kontainer ini yang sudah ikrah (putusan Pengadilan) itu segera dibawa ke Bali mendukung Presidensi G20," paparnya kepada wartawan. 

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengungkapkan dari operasi gabungan Gakkum KLHK bersama Lantamal VI Makassar, TNI AL dan Polda Sulsel  menemukan kayu ilegal di lambung kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer di Dermaga Pelabuhan Peti Kemas Makassar eks Soekarno Hatta, pada 5 Januari 2019.

Dalam razia itu, ditemukan sebanyak 57 kontainer berisi kayu jenis Merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH Online yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan) asal Papua. 

Selanjutnya, kontainer itu diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan. Tercatat, ada empat pemilik kayu ilegal tersebut telah divonis bersalah oleh PN Makassar dengan dinyatakan berkeputusan tetap atau inkrah, dan dua pemilik kayu lainnya dinyatakan buron. 

Empat terpidana tersebut masing masing,  Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edon Ariha Jaya), Sustainm Beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).

Untuk empat terpidana yang telah divonis inkrah barang bukti kayu ilegal dikembalikan ke negara sebanyak 407 meter kubik. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buronan yakni Surtami (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) kayu disita sebanyak 597 meter kubik dan Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) kayu disita sebanyak 59,96 meter kubik. 

Jumlah total keseluruhan kayu yang disita petugas tersebut setelah diakumulasi sebanyak 1.063,96 meter kubik atau 57 kontainer berada di Makassar. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024