Makassar (ANTARA News) - Limbah rumah sakit yang dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir Tamangapa, Makassar membahayakan keselamatan dan kesehatan pemulung di lokasi itu.
Berkaitan dengan hal tersebut, imbuh dia, adanya pembuangan limbah rumah sakit ke TPA tanpa diolah terlebih dahulu, dapat membahayakan para pemulung.
"Limbah rumah sakit seperti obat-obatan, infus dan jarum suntik dibuang begitu saja dan dibawa oleh truk-truk pengangkut sampah," kata Risnawati yang juga sebagai komunikator pemulung TPA Tamangapa.
Sementara sebagian pemulung, diakui tidak menggunakan alas kaki atau pelindung yang cukup aman dari limbah rumah sakit tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, dia berharap pihak yang berkompeten dapat menegur pengelola rumah sakit.
Hal senada dikemukakan, anggota Badan Pekerja dari Lembaga Studi Kebijakan Publik Makassar Salma Ruslan.
Dia mengatakan, semua rumah sakit sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, harus memiliki pengelolaan limbah sebagai salah satu syarat AMDAL.
"Karena itu, pihak Dinas Kesehatan atau yang berkompeten harus bersikap tegas pada pengelola RS yang tidak memenuhi ketentuan itu," katanya.
Apalagi, lanjut dia, jika sengaja membuang limbah rumah sakit tanpa dikelola terlebih dahulu, meskipun memiliki alat pengolah limbah ataupun tidak memiliki fasilitas pengolah limbah sama sekali. (T.S036/I014)
"Limbah sejumlah rumah sakit yang ada di Kota Makassar dan sekitarnya mengancam kegiatan kami sebagai pemulung," kata salah seorang pemulung TPA Tamangapa Risnawati di Makassar, Rabu.
Berkaitan dengan hal tersebut, imbuh dia, adanya pembuangan limbah rumah sakit ke TPA tanpa diolah terlebih dahulu, dapat membahayakan para pemulung.
"Limbah rumah sakit seperti obat-obatan, infus dan jarum suntik dibuang begitu saja dan dibawa oleh truk-truk pengangkut sampah," kata Risnawati yang juga sebagai komunikator pemulung TPA Tamangapa.
Sementara sebagian pemulung, diakui tidak menggunakan alas kaki atau pelindung yang cukup aman dari limbah rumah sakit tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, dia berharap pihak yang berkompeten dapat menegur pengelola rumah sakit.
Hal senada dikemukakan, anggota Badan Pekerja dari Lembaga Studi Kebijakan Publik Makassar Salma Ruslan.
Dia mengatakan, semua rumah sakit sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, harus memiliki pengelolaan limbah sebagai salah satu syarat AMDAL.
"Karena itu, pihak Dinas Kesehatan atau yang berkompeten harus bersikap tegas pada pengelola RS yang tidak memenuhi ketentuan itu," katanya.
Apalagi, lanjut dia, jika sengaja membuang limbah rumah sakit tanpa dikelola terlebih dahulu, meskipun memiliki alat pengolah limbah ataupun tidak memiliki fasilitas pengolah limbah sama sekali. (T.S036/I014)