Makassar (ANTARA) - PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone melakukan peningkatan kerja sama dengan RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan untuk mengoptimalkan penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone Ardiansyah melalui keterangan resminya yang diterima di Makassar, Kamis, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan terhadap korban kecelakaan menjadi perhatian utama.
"Setiap ada korban kecelakaan lalu lintas, pihak rumah sakit harus melakukan pertolongan pertama dan para korban berhak mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
Ardiansyah bersama dengan Direktur RSUD Sinjai dr Kahar Anies, SpB juga membahas poin-poin penting yang dapat ditingkatkan dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Jasa Raharja dengan RSUD Sinjai.
Poin penting yang utama, kata dia, menyediakan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PT Jasa Raharja akan memberikan hak dari para korban sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Di antaranya adalah terkait kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Setiap korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan yang dibawa ke rumah sakit berhak mendapatkan pelayanan perawatan medis," katanya.
Ardiansyah menambahkan rumah sakit yang menangani korban kecelakaan lalu lintas akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan Polri.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan penerbitan surat jaminan oleh Jasa Raharja setelah laporan polisi terbit. Surat jaminan tersebut akan dijadikan sebagai penjaminan biaya perawatan korban di rumah sakit agar meringankan beban korban dan keluarga korban.
"Pembentukan perjanjian kerja sama ini bertujuan agar Jasa Raharja dan RSUD Sinjai dapat terus menyediakan kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Jasa Raharja mengapresiasi konsistensi RSUD Sinjai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas selama ini.
"Semoga dengan keberlanjutan kerja sama ini, masyarakat dapat terus merasakan manfaat atas sinergitas yang telah dibangun oleh Jasa Raharja dengan RSUD Sinjai," tambah Ardiansyah.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone Ardiansyah melalui keterangan resminya yang diterima di Makassar, Kamis, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan terhadap korban kecelakaan menjadi perhatian utama.
"Setiap ada korban kecelakaan lalu lintas, pihak rumah sakit harus melakukan pertolongan pertama dan para korban berhak mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
Ardiansyah bersama dengan Direktur RSUD Sinjai dr Kahar Anies, SpB juga membahas poin-poin penting yang dapat ditingkatkan dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Jasa Raharja dengan RSUD Sinjai.
Poin penting yang utama, kata dia, menyediakan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PT Jasa Raharja akan memberikan hak dari para korban sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Di antaranya adalah terkait kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Setiap korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan yang dibawa ke rumah sakit berhak mendapatkan pelayanan perawatan medis," katanya.
Ardiansyah menambahkan rumah sakit yang menangani korban kecelakaan lalu lintas akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan Polri.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan penerbitan surat jaminan oleh Jasa Raharja setelah laporan polisi terbit. Surat jaminan tersebut akan dijadikan sebagai penjaminan biaya perawatan korban di rumah sakit agar meringankan beban korban dan keluarga korban.
"Pembentukan perjanjian kerja sama ini bertujuan agar Jasa Raharja dan RSUD Sinjai dapat terus menyediakan kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Jasa Raharja mengapresiasi konsistensi RSUD Sinjai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas selama ini.
"Semoga dengan keberlanjutan kerja sama ini, masyarakat dapat terus merasakan manfaat atas sinergitas yang telah dibangun oleh Jasa Raharja dengan RSUD Sinjai," tambah Ardiansyah.