Makassar (ANTARA) - Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Sulawesi Selatan, menginstruksikan segera menertibkan sejumlah lapak dan bangunan kumuh yang berada di depan pasar tradisional karena melanggar sampadan jalan serta estetika tata kota.

"Saya instruksikan dan meminta kepala pasar segera menertibkan itu dan membuat laporan tertulis berapa jumlah lapak sebenarnya. Ini tidak bisa dibenarkan," ujar Direksi Utama PD Pasar Makassar, Ichsan Abduh Hussein saat Inspeksi Mendadak di Pasar Toddopuli Makassar, Senin.

Ia menegaskan, setelah Sidak ditemukan banyak lapak ilegal, seperti pasar dijadikan rumah huni, lapak maupun los terkesan kumuh bahkan banyak lapak berada di jalanan hingga meluber di depan pintu masuk menghalangi jalan.

Selain itu, Ichsan menduga ada pedagang tidak memiliki ijin resmi tapi tetap berjualan asalkan membayar pajak harian, padahal itu tidak bisa dibiarkan. Dampaknya, pasar rakyat akan semakin kumuh dan orang malas berbelanja di dalam pasar.

"Ini yang sedang ditelusuri. Ada ijin atau tidak. Kalau tidak, ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi kalau sudah bertahun tahun dibiarkan. Saya minta kepala pasarnya untuk berhenti pungut pembayaran apapun. Karena kalau kita pungut pembayaran, mereka merasa dapat ijin," ungkap dia menegaskan.

Selain di Pasar Toddopuli, Sidak berlanjut di Pasar Pabaeng-baeng, Jalan Sultan Alauddin. Kondisinya pun sama, banyak lapak pedagang menutupi akses jalan masuk pasar, bahkan masih ada pedagang berjualan di pinggir sampadan jalan.

Tidak hanya itu, ditemukan pula rumah tinggal di dalam pasar sebanyak lima petak bahkan sudah dijadikan semi permanen. Padahal, pasar tradisional merupakan tempat transaksi barang jual beli dan bukan diperuntukkan sebagai lokasi pemukiman.

"Temuan ini akan kita dianalisa kasusnya untuk segera ditindak lanjuti. Tujuannya, agar pasar terlihat ramah, bersih dan orang senang berbelanja, bukan terlihat kumuh. Kita akan ditelaah dan ditertibkan agar bisa membenahi pasar-pasar tersebut dan pasar lainnya," ungkap Ichsan

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024