Makassar (ANTARA) - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Selatan Meisy Papayungan menyampaikan bahwa kondisi anak korban rudupaksa di Kabupaten Jeneponto sudah membaik. 

"Korban, alhamdulillah kondisinya sudah jauh membaik setelah dilakukan operasi tiga hari lalu. Saat ini, korban dalam tahap pemulihan," ujar Meisy Papayungan kepada wartawan di Makassar, Kamis. 

PPA merupakan salah satu UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Meisy mengatakan sejauh ini kondisi anak korban rudapaksa yang baru berusia tujuh tahun semakin membaik dan bisa diajak berkomunikasi usai dirawat di rumah sakit tiga hari lalu. Bahkan korban merasa lebih nyaman, karena sudah sering bertemu tim. Korban masih berada di rumah sakit dan rencananya akan keluar hari ini. 

"Korban masih di rumah sakit. Tapi, sesuai dengan arahan ibu Kadis kita bisa keluarkan dan meminta agar korban dipulihkan di Rumah Aman Provinsi," katanya. 

Saat ditanyakan mengapa anak korban sampai dilarikan ke rumah sakit, Meisy menuturkan bahwa korban datang sudah mengalami pendaraan aktif di bagian organ intimnya setelah diperiksa dokter di Rumah Sakit Unhas. Untuk menghentikan pendarahan itu, diputuskan operasi dengan menjahitnya. 

Mengenai indikasi dugaan perbuatan rudapaksa itu oleh terduga pelaku berinisal A (15) juga masih di bawah umur, kata dia, nanti akan dikeluarkan dari hasil visum. Tetapi, diduga korban mengalami perlakuan cukup berat sehingga mengakibatkan kondisi pendarahan. 

Selain itu, kata dia, dari hasil assessment awal terduga pelaku dan korban bertetangga. Saat kejadian Minggu (31/7/2022) orang tuanya sedang tidak di berada rumah, kesempatan ini dimanfaatkan yang bersangkutan melancarkan aksinya. 

"Saat ini korban belum diminta keterangannya karena pemulihan dulu. Tetapi, hasil koordinasi dengan Polres Jeneponto, pelaku ini sudah diamankan dan itu untuk mencegah jangan sampai massa atau masyarakat bertindak anarkis," tuturnya.

Dalam kasus ini, kata Meisy, tentu akan merepotkan, sebab terduga pelakunya juga anak di bawah umur. Kendati demikian, hak-hak sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH) akan dipenuhi, namun untuk proses peradilannya diserahkan kepada penegak hukum yang mengetahui tata cara penanganan kasus seperti ini. 

"Pendamping hukum sudah kami siapkan dari UPT PPA Sulsel. Semua proses layanan tetap kami koordinasikan dengan P2TP2A Kabupaten Jeneponto maupun Pemdanya," kata Meisy menekankan. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024