Makassar (ANTARA) - KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendorong masyarakat mengecek daftar anggota partai politik (parpol) melalui situs infopemilu.kpu.go.id agar mengetahui secara pasti namanya tidak dicatut dalam pemenuhan persyaratan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Kita dorong masyarakat agar memeriksa namanya terdaftar atau tidak di situs tersebut. Jangan sampai namanya dicatut masuk di salah satu Parpol," ujar Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar saat dikonfirmasi di Makassar Jumat. 

Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul adanya informasi sejumlah orang maupun penyelenggara pemilu di berbagai daerah namanya dicatut masuk anggota parpol, padahal tidak pernah menyerahkan data diri ke parpol yang dimaksud. 

Oleh karena itu, KPU menyarankan untuk memastikan nama pemilih dicatut atau tidak, bisa dicek di situs infopemilu.kpu.go.id dengan laman utama dilengkapi enam fitur seperti tahapan pemilu, JDHI KPI, PPDI KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol dan Lapor! 

Selanjutnya, pilih fitur Cek Anggota Parpol, lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) guna memastikan terdaftar atau tidak. Kalau tidak terdaftar anggota Parpol muncul pemberitahuan NIK tidak terdaftar dalam Sistem Pendaftaran Parpol atau Sipol. 

Namun apabila nama terdaftar, kata dia menjelaskan, KPU RI telah menyediakan surat sanggahan keberatan namanya dicatut dengan mengisi di form tanggapan masyarakat di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Selanjutnya, nama tersebut dicoret KPU.

Sedangkan untuk status sudah terdaftar atau belum sebagai wajib pilih, lanjut dia, bisa mengecek melalui aplikasi Lindungi Hakmu yang diunduh play store maupun appstore guna memastikan status hak pilih. 

"Dalam aplikasi Lindungi Hakmu, di situ bisa langsung diketahui statusnya karena sudah terintegrasi serta datanya di perbaharui setiap bulan melalui hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan atau PDPB," kata mantan Ketua AJI Makassar ini menambahkan. 

Sebelumnya, KPU Makassar melansir data hasil rekapitulasi PDPB periode Juli 2022, jumlah pemilih sebanyak 903.253 jiwa. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 436.873 jiwa dan pemilih perempuan berjumlah 466.380 jiwa. 

Tercatat, periode Juli 2022, ada penambahan pemilih baru sebanyak 951 orang, Tidak Memenuhi Syarat atau TMS sebanyak 115 orang, pindah keluar 14 orang, dan meninggal dunia 101 orang. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024