Makassar (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali membuka pelayanan perekaman data dan pencetakan KTP-el bagi masyarakat setelah blanko kembali tersedia.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar Muh Hatim, Senin (19/9), mengatakan pelayanan pembuatan KTP-el untuk warga di 15 kecamatan sempat terhenti karena blanko tidak tersedia.
"(Blanko) Sudah aman. Jadi, kami aktifkan kembali pelayanan pembuatan KTP di 15 kecamatan di Makassar," katanya Hatim.
Dia menambahkan pelayanan perekaman data dan pembuatan KTP-el kini dapat dilakukan di kantor kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi harus mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Makassar jika ingin membuat KTP baru atau pencetakan KTP pengganti.
Dia menjelaskan keterbatasan blanko KTP-el tersebut karena pihaknya mendapatkan pengiriman blanko dengan jumlah lebih sedikit dari permintaan. Disdukcapil Kota Makassar mengajukan permohonan penambahan blanko sebanyak 16.000 per bulan, namun terkadang hanya mendapatkan 5.000-an blanko dari pusat.
Masyarakat yang telah mengajukan permintaan pembuatan KTP-el dapat mengambil di kantor kecamatan masing-masing, sebab selama ini banyak KTP yang sudah dicetak namun tidak diambil oleh pemiliknya.
"Jadi, pembuatan KTP sudah bisa kembali dilakukan di kecamatan dan tidak perlu harus di Kantor Disdukcapil Makassar," ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar Muh Hatim, Senin (19/9), mengatakan pelayanan pembuatan KTP-el untuk warga di 15 kecamatan sempat terhenti karena blanko tidak tersedia.
"(Blanko) Sudah aman. Jadi, kami aktifkan kembali pelayanan pembuatan KTP di 15 kecamatan di Makassar," katanya Hatim.
Dia menambahkan pelayanan perekaman data dan pembuatan KTP-el kini dapat dilakukan di kantor kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi harus mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Makassar jika ingin membuat KTP baru atau pencetakan KTP pengganti.
Dia menjelaskan keterbatasan blanko KTP-el tersebut karena pihaknya mendapatkan pengiriman blanko dengan jumlah lebih sedikit dari permintaan. Disdukcapil Kota Makassar mengajukan permohonan penambahan blanko sebanyak 16.000 per bulan, namun terkadang hanya mendapatkan 5.000-an blanko dari pusat.
Masyarakat yang telah mengajukan permintaan pembuatan KTP-el dapat mengambil di kantor kecamatan masing-masing, sebab selama ini banyak KTP yang sudah dicetak namun tidak diambil oleh pemiliknya.
"Jadi, pembuatan KTP sudah bisa kembali dilakukan di kecamatan dan tidak perlu harus di Kantor Disdukcapil Makassar," ujarnya.