Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yakni konsultan pajak Aulia Imran Maghribi ke LP Cibinong, Jawa Barat.
"Jaksa eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu, pada Senin (19/9), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke LP Cibinong," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
Adapun kasus penyuapan itu terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Selanjutnya Maghribi akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi lamanya masa penahanan saat penyidikan. Selain itu pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta telah dibayar lunas Maghribi dan akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor.
Sebelumnya pada Jumat (5/8), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan pada Aulia.
Ketua majelis hakim, Fazhal Hendri, mengatakan, dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Maghribi dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyampaikan, Maghribi bersama konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, terbukti memberikan suap sejumlah Rp13,5 miliar kepada Aji, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK eksekusi penyuap Angin Prayitno ke Lapas Cibinong
"Jaksa eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu, pada Senin (19/9), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke LP Cibinong," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
Adapun kasus penyuapan itu terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Selanjutnya Maghribi akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi lamanya masa penahanan saat penyidikan. Selain itu pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta telah dibayar lunas Maghribi dan akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor.
Sebelumnya pada Jumat (5/8), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan pada Aulia.
Ketua majelis hakim, Fazhal Hendri, mengatakan, dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Maghribi dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyampaikan, Maghribi bersama konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, terbukti memberikan suap sejumlah Rp13,5 miliar kepada Aji, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK eksekusi penyuap Angin Prayitno ke Lapas Cibinong