Makassar (ANTARA) - BPJS Kesehatan menegaskan tetap menanggung biaya perawatan bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) tunggal yang melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi seperti menabrak pohon, jatuh sendiri atau terguling karena pecah ban.
"BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama untuk KLL tunggal, dengan catatan korban merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif," kata Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Beno Herman di Makassar, Jumat.
Sedangkan untuk KLL ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, serta melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki terjadi di waktu yang sama, biaya pengobatan awal dijamin PT Jasa Raharja.
"Tapi memang ada beberapa jenis KLL tunggal yang penjaminnya adalah PT Jasa Raharja, contohnya seperti korban kecelakaan lalu lintas di moda angkutan umum resmi dan telah membayar iuran wajib,” kata Beno menjelaskan saat "Ngopi Bareng Jasa Raharja dan Media" di Makasaar.
Sementara untuk KLL tunggal maupun KLL ganda yang termasuk kategori kecelakaan kerja, maka instansi penjaminnya adalah PT Asabri (Persero) untuk TNI dan Polri, dan PT Taspen (Persero) untuk ASN dan PNS, serta BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selain TNI Polri serta ASN.
Hal ini sejalan aturan Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Disebutkan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL ganda yakni sampai dengan Rp 20juta, sementara BPJS Kesehatan berperan menjadi penjamin kedua selama proses perawatan medis bagi korban hingga sembuh.
"Dari laporan polisi akan memperlihatkan suatu KLL masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya barulah kita bisa tentukan penjaminnya apakah BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja atau bersama-sama melalui COB (Coordination of Benefits)," kata Beno Herman.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel Hendriawanto menambahkan untuk penanganan korban kecelakaan ada irisan dengan BPJS Kesehatan terkait biaya perawatan. Namun demikian, hal itu sejalan dengan penyempurnaan yang diatur PMK, dan Jasa Raharja akan terus memperbaiki layanan.
"Pihak Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan terbaik. Kami sudah terintegrasi data, dan rumah sakit. Ada 102 rumah sakit telah bekerja sama. Untuk pertanggungan kecelakaan ganda Rp20 juta, santunan meninggal dunia Rp50 juta dan cacat tetap Rp50 juta," katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan tegaskan tanggung biaya rawat kecelakaan tunggal
"BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama untuk KLL tunggal, dengan catatan korban merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif," kata Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Beno Herman di Makassar, Jumat.
Sedangkan untuk KLL ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, serta melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki terjadi di waktu yang sama, biaya pengobatan awal dijamin PT Jasa Raharja.
"Tapi memang ada beberapa jenis KLL tunggal yang penjaminnya adalah PT Jasa Raharja, contohnya seperti korban kecelakaan lalu lintas di moda angkutan umum resmi dan telah membayar iuran wajib,” kata Beno menjelaskan saat "Ngopi Bareng Jasa Raharja dan Media" di Makasaar.
Sementara untuk KLL tunggal maupun KLL ganda yang termasuk kategori kecelakaan kerja, maka instansi penjaminnya adalah PT Asabri (Persero) untuk TNI dan Polri, dan PT Taspen (Persero) untuk ASN dan PNS, serta BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selain TNI Polri serta ASN.
Hal ini sejalan aturan Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Disebutkan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL ganda yakni sampai dengan Rp 20juta, sementara BPJS Kesehatan berperan menjadi penjamin kedua selama proses perawatan medis bagi korban hingga sembuh.
"Dari laporan polisi akan memperlihatkan suatu KLL masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya barulah kita bisa tentukan penjaminnya apakah BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja atau bersama-sama melalui COB (Coordination of Benefits)," kata Beno Herman.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel Hendriawanto menambahkan untuk penanganan korban kecelakaan ada irisan dengan BPJS Kesehatan terkait biaya perawatan. Namun demikian, hal itu sejalan dengan penyempurnaan yang diatur PMK, dan Jasa Raharja akan terus memperbaiki layanan.
"Pihak Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan terbaik. Kami sudah terintegrasi data, dan rumah sakit. Ada 102 rumah sakit telah bekerja sama. Untuk pertanggungan kecelakaan ganda Rp20 juta, santunan meninggal dunia Rp50 juta dan cacat tetap Rp50 juta," katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan tegaskan tanggung biaya rawat kecelakaan tunggal