Makassar (ANTARA) - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselengarakan BPJS Kesehatan berharap para pekerja mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dengan program JKN yang iurannya ditanggung tempatnya bekerja.
“Terkena infeksi saluran kemih sampai harus dirawat, karena gejalanya parah demam naik turun terus perut juga rasanya tidak karuan untungnya jaminan kesehatan sudah ditanggung oleh tempat kerja. Bisa langsung masuk rumah sakit saja dengan kartu JKN,” kata Ira seorang peserta JKN segmen penerima upah saat dirawat di ruang perawatan RSUD Labuang Baji, Makassar, Kamis (29/9).
Ira merasa tenang karena perusahaan tempatnya bekerja sangat patuh dengan mendaftarkan karyawannya jaminan kesehatan.
“Agar tetap bisa bekerja dengan baik tentunya karyawan perlu merasa terlindungi saat sakit, sejak awal bekerja memang perusahaan tempat saya bekerja sudah menjelaskan akan diberikan jaminan kesehatan,” ujarnya.
“Jadi apabila sudah sakit seperti saya sekarang ini sudah tenang saja berobat karena memiliki akses untuk mendapatkan perawatan dari jaminan kesehatan yang diberikan oleh tempat kerja. Tidak khawatirkan biaya atau harus sedia uang tunai terlebih dahulu, dengan JKN bisa langsung dilayani,” terang Ira.
Selain itu, tidak ragu dengan kualitas pelayanan kesehatan dari JKN ini, kerja sama rumah sakitnya banyak, pelayannya bagus, kamarnya bersih, perawat dan dokternya perhatian dengan keluhan pasien.
“JKN ini pelayanan kesehatannya bikin betah serasa tidak sedang dirawat di rumah sakit saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar Fadilla menuturkan Program Jaminan Kesehatan (JKN) diselenggarakan secara nasional dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan termasuk para pekerja dan anggota keluarganya.
“Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayarkan iuran sesuai Amanah Perpres No 82 tahun 2018,” lanjut Fadilla.
“Untuk memastikan hal tersebut, BPJS Kesehatan bersinergi bersama instansi yang berwenang (Dinas Ketenagakerjaan, Kejaksaan, serta Krimsus Kepolisian Daerah) sehingga para pekerja maupun anggota keluarganya dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa kekhawatiran finansial pada saat dibutuhkan,” jelas Fadilla.(*/Inf)
“Terkena infeksi saluran kemih sampai harus dirawat, karena gejalanya parah demam naik turun terus perut juga rasanya tidak karuan untungnya jaminan kesehatan sudah ditanggung oleh tempat kerja. Bisa langsung masuk rumah sakit saja dengan kartu JKN,” kata Ira seorang peserta JKN segmen penerima upah saat dirawat di ruang perawatan RSUD Labuang Baji, Makassar, Kamis (29/9).
Ira merasa tenang karena perusahaan tempatnya bekerja sangat patuh dengan mendaftarkan karyawannya jaminan kesehatan.
“Agar tetap bisa bekerja dengan baik tentunya karyawan perlu merasa terlindungi saat sakit, sejak awal bekerja memang perusahaan tempat saya bekerja sudah menjelaskan akan diberikan jaminan kesehatan,” ujarnya.
“Jadi apabila sudah sakit seperti saya sekarang ini sudah tenang saja berobat karena memiliki akses untuk mendapatkan perawatan dari jaminan kesehatan yang diberikan oleh tempat kerja. Tidak khawatirkan biaya atau harus sedia uang tunai terlebih dahulu, dengan JKN bisa langsung dilayani,” terang Ira.
Selain itu, tidak ragu dengan kualitas pelayanan kesehatan dari JKN ini, kerja sama rumah sakitnya banyak, pelayannya bagus, kamarnya bersih, perawat dan dokternya perhatian dengan keluhan pasien.
“JKN ini pelayanan kesehatannya bikin betah serasa tidak sedang dirawat di rumah sakit saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar Fadilla menuturkan Program Jaminan Kesehatan (JKN) diselenggarakan secara nasional dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan termasuk para pekerja dan anggota keluarganya.
“Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayarkan iuran sesuai Amanah Perpres No 82 tahun 2018,” lanjut Fadilla.
“Untuk memastikan hal tersebut, BPJS Kesehatan bersinergi bersama instansi yang berwenang (Dinas Ketenagakerjaan, Kejaksaan, serta Krimsus Kepolisian Daerah) sehingga para pekerja maupun anggota keluarganya dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa kekhawatiran finansial pada saat dibutuhkan,” jelas Fadilla.(*/Inf)