Makassar (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan, 50 persen kepala daerah di Indonesia belum sadar akan pentingnya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Sampai hari ini, kalau kita mempersentasekan kepala daerah yang sadar akan pentingnya PPID masih sekitar 50 persen dan terbukti baru sekitar 18 provinsi yang sudah membentuk PPID," ujarnya di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, pembentukan PPID itu sesuai dengan amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dimana setiap badan maupun instansi yang menggunakan dana pemerintah seperti APBN dan APBD harus membentuk PPID.

Terbukti setelah lebih dari setahun baru sekitar 50 persen kepala daerah yang menyadari betapa pentingnya pembentukan PPID itu.

Menteri menyebutkan, 97 persen PPID itu telah terbentuk pada tingkat pusat, sedangkan untuk tingkat provinsi hanya 60 persen yang sudah membentuk PPID atau baru sekitar 18 provinsi yang melaksanakannya.

Pada tingkat kabupaten yang telah membentuk PPID baru sekitar 16 persen dan pada tingkat kotamadya baru sekitar 22 persen.

"Kalau mereka semua sadar, pasti PPID ini sudah terbentuk di seluruh provinsi, kabupaten dan kota. Namun nyatanya, sampai saat ini kan belum banyak kepala daerah yang menjalankan amanat undang undang itu," katanya.

Rendahnya kesadaran itu juga menunjukkan jika "good will" dari kepala daerah masih rendah dan ini yang harus didorong secara terus menerus, bahwa dalam pemerintahan terbuka harus membentuk "good governence".

"Dalam membentuk good governance itu ada tiga pilar yang tidak bisa kita hilangkan, yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dan ini harus kita buka pada publik," ucapnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan, Pemerintah Sulsel yang dinakhodai Gubernur Syahrul Yasin Limpo dinilai tidak terbuka dalam memberikan dokumen publik.

"Terbukti hingga saat ini kami belum menerima dokumen tentang SK Gubernur 2011 tentang persetujuan anggaran dana haji bagi legislator dengan menggunakan dana APBD, padahal kami sudah menyurat secara resmi," katanya.

Dia mengatakan, kasus itu pernah diekspos media dan menjadi pembahasan pihak Kejati Sulsel, namun hingga kini tidak ada tindaklanjutnya, bahkan kasus itu kemudian dilupakan begitu saja.

Padahal, lanjut dia, anggota DPRD Sulsel yang ramai-ramai berhaji dengan menggunakan anggaran DPRD Sulsel, disinyalir karena ada "deal" dengan pihak eksekutif selaku pemberi SK.

"Semua itu perlu ditelusuri lebih jauh, karena seharusnya anggaran berhaji itu lebih ditujukan untuk kepentingan publik, misalnya dengan membangun atau memperbaiki layanan publik," jelasnya. (T.KR-MH/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024