Makassar (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan jika pemerintahan yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta menjalankan roda pemerintahan dengan tertutup cenderung korup.
"Pemerintahan yang tertutup itu cenderung korup karena pembentukan PPID itu dianggap penting sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008," tegasnya saat menjadi pembicara dalam pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan yang diselenggarakan di Hotel Aston Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, pembentukan PPID disetiap badan maupun instansi pemerintah yang menggunakan dana APBN dan APBD diharuskan untuk membuat PPID sesuai dengan ketentuan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Meskipun dirinya mengakui jika semua informasi harus terbuka untuk umum, namun ada juga informasi yang tidak bisa dibeberkan atau dilindungi UU seperti informasi tentang rahasia negara dan rahasia pribadi seseorang.
"Rahasia negara itu tidak banyak hanya ada sekitar 10 poin yang ada dalam UU KIP Nomor 14/2008 yang lainnya terbuka. Rahasia pribadi itu juga tidak berhak untuk dibuka dan itu dijamin dengan UU," katanya.
Tifatul menyebutkan, 97 persen PPID itu telah terbentuk pada tingkat pusat, sedangkan untuk tingkat provinsi hanya 60 persen yang sudah membentuk PPID atau baru sekitar 18 provinsi yang melaksanakannya.
Pada level tingkat kabupaten yang telah membentuk PPID baru sekitar 16 persen dan pada tingkat kotamadya baru sekitar 22 persen.
Ia mengaku jika dirinya sudah mendapatkan informasi kalau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk PPID sesuai amanah undang undang.
Namun faktanya, Pemprov Sulsel hingga saat ini belum membentuk PPID sebagai bentuk komitmen Pemda terhadap aplikasi undang-undang yang mengatur tentang hak-hak publik serta upaya mendorong demokratisasi dalam sistem pemerintahan.
Komisioner dari Komisi Informasi Publik (KIP) Daerah Sulawesi Selatan A Mattewakkang mengatakan, hingga kini belum ada progres pembentukan dan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemprov Sulsel.
"Sudah hampir setahun instruksi pembentukan PPID di lingkup Pemprov atau Pemkot untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945," kata Mattewakkang.
Menurut dia, dari informasi yang berkembang di lapangan diketahui proses pembentukan PPID di lingkup Pemprov Sulsel sudah ada di pihak Sekda, tinggal menunggu pengesahan dari orang nomor satu di Sulsel yakni Gubernur Sulsel H Syahrul Yasin Limpo.
"Seharusnya penentu kebijakan tertinggi dapat membantu dan mendukung percepatan pembentukan PPID, sehingga dapat menjadi contoh bagi pemkab/pemkot yang belum memiliki PPID," katanya.
Dia mengatakan, sebanyak 13 kabupaten/kota kini masih menunggu acuan format PPID dari Pemrov Sulsel. Sementara 11 pemerintah kabupaten/kota kini sudah memiliki PPID dengan pemberian wewenang pada humas atau sekda sebagai PPID. (T.KR-MH/R010)