Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum berwenang untuk memeriksa dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan di Pilkada Jakarta
"Nanti 'kan KPU bisa periksa," kata Menkominfo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Budi Arie turut merespons KPU yang meloloskan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta.
"Pokoknya selama ada di perundang-undangan pemilu yang berlaku, ya, silakan saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8), menyatakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta.
"Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8).
Setelah itu, terdapat sejumlah cuitan di media sosial X mengenai pencatutan NIK oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta, seperti oleh akun @ayamdreampop.
Berita Terkait
Bawaslu minta bakal calon pilkada tahan diri sebelum masuk masa kampanye resmi ditetapkan
Sabtu, 14 September 2024 11:22 Wib
Calon presiden Harris dan Trump tunjukkan pesan persatuan di peringatan serangan teror AS
Kamis, 12 September 2024 6:43 Wib
Pansel umumkan 20 calon pimpinan KPK dan 20 calon dewas KPK yang lolos tes asesmen
Rabu, 11 September 2024 16:03 Wib
Komisi II DPR sepakati pilkada ulang pada 2025 bila kotak kosong menang
Rabu, 11 September 2024 6:36 Wib
21 calon Direksi Perumda Sulbar menjalani seleksi
Selasa, 10 September 2024 6:11 Wib
Bakal calon wakil bupati Maros diganti karena TMS
Selasa, 10 September 2024 0:29 Wib
BNN keluarkan rekomendasi calon wakil bupati Maros Suhartina tidak terindikasi narkoba
Senin, 9 September 2024 22:25 Wib
Pemohon uji materi di MK mempersoalkan domisili calon kepala daerah
Senin, 9 September 2024 18:50 Wib