Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum berwenang untuk memeriksa dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan di Pilkada Jakarta
"Nanti 'kan KPU bisa periksa," kata Menkominfo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Budi Arie turut merespons KPU yang meloloskan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta.
"Pokoknya selama ada di perundang-undangan pemilu yang berlaku, ya, silakan saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8), menyatakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta.
"Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8).
Setelah itu, terdapat sejumlah cuitan di media sosial X mengenai pencatutan NIK oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta, seperti oleh akun @ayamdreampop.
Berita Terkait
Komisi III DPR menggunakan voting untuk pilih Capim-Calon Dewas KPK
Kamis, 21 November 2024 12:25 Wib
Komisi III DPR segera umumkan hasil uji kelayakan Capim-Calon Dewas KPK
Rabu, 20 November 2024 14:44 Wib
Calon Dewas KPK Wisnu Baroto ingin pimpinan dan pegawai KPK ungkap harta secara berkala
Rabu, 20 November 2024 14:37 Wib
Polrestabes Makassar siagakan 1.080 personil amankan kampanye akbar
Selasa, 19 November 2024 15:41 Wib
Pakar: Putusan MK soal surat suara pilkada membuat pemilih tahu konsekuensi
Senin, 18 November 2024 10:56 Wib
Komisi III DPR mulai menggelar rangkaian uji kelayakan Capim-Cadewas KPK
Senin, 18 November 2024 10:49 Wib
Debat empat paslon di Pilkada Sinjai terkait strategi tata kelola pemerintahan
Kamis, 14 November 2024 23:33 Wib
MK putuskan pilkada ulang digelar jika kotak kosong menang
Kamis, 14 November 2024 12:42 Wib