Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengemukakan bahwa pihak buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 hingga 30 persen.
Terkait tuntutan kenaikan yang diinginkan oleh pihak buruh, Ardiles mengungkapkan, rata-rata meminta 20-30 persen. Namun, dalam menentukan UMP dinilai berdasarkan data dan rumusnya. Sehingga, hasil yang diperoleh itu adil.
"Buruh minta itu rata 20-30 persen. Kita harap, hasilnya benar-benar membuat pihak buruh maupun pihak pengusaha sama-sama merasa adil," katanya di Makassar, Minggu.
"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, gubernur nantinya, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," tambahnya.
Pemprov Sulsel akan mengumumkan penetapan UMP 2023 pada pertengahan November 2022 mendatang. Penentuan besaran UMP akan dibahas dengan Dewan Pengupahan dan asosiasi buruh.
Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.
"Kami menurunkan tim untuk mendata buruh dan perusahaan di daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa indikator dalam penetapan UMP. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah anggota keluarga dan rumah tangga. Indikator ini yang akan diformulasikan setelah ada data dari BPS.
"Penetapan UMP 2023 rencananya akan diumumkan pada pertengahan November mendatang," katanya.
Terkait tuntutan kenaikan yang diinginkan oleh pihak buruh, Ardiles mengungkapkan, rata-rata meminta 20-30 persen. Namun, dalam menentukan UMP dinilai berdasarkan data dan rumusnya. Sehingga, hasil yang diperoleh itu adil.
"Buruh minta itu rata 20-30 persen. Kita harap, hasilnya benar-benar membuat pihak buruh maupun pihak pengusaha sama-sama merasa adil," katanya di Makassar, Minggu.
"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, gubernur nantinya, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," tambahnya.
Pemprov Sulsel akan mengumumkan penetapan UMP 2023 pada pertengahan November 2022 mendatang. Penentuan besaran UMP akan dibahas dengan Dewan Pengupahan dan asosiasi buruh.
Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.
"Kami menurunkan tim untuk mendata buruh dan perusahaan di daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa indikator dalam penetapan UMP. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah anggota keluarga dan rumah tangga. Indikator ini yang akan diformulasikan setelah ada data dari BPS.
"Penetapan UMP 2023 rencananya akan diumumkan pada pertengahan November mendatang," katanya.