Makassar (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) belum mencairkan kompensasi bagi peternak terhadap pemotongan bersyarat kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga akhir Oktober 2022.

"Saat ini progres pemberian dana kompensasi itu masih berproses. Para peternak kita minta bersabar. Kementerian pasti membayar," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel dr Nurlina Saking di Makassar, Selasa.

Kompensasi atas pemotongan bersyarat bagi ternak yang terjangkit PMK di Sulsel mencapai Rp5,8 miliar. Angka itu ditotal dari jumlah data terakhir pemotongan bersyarat yang menyentuh angka 580 ekor. Dimana, masing-masing ternak diganti Rp10 juta.

Nurlina menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan terakhir dengan pihak Kementerian, tahapannya masuk dalam pembuatan rekening. 

"Belum ada pencairan. Saat ini masih dalam tahap pembuatan rekening untuk masing-masing peternak. Dibikinkan rekening untuk masing-masing penerima. Supaya tidak ada pemotongan, jadi nanti langsung masuk ke rekeningnya semua," jelasnya.

Nurlina mengaku tidak tahu pasti mengapa belum terbayarkan. Apalagi memang bukan pemprov yang menangani itu.

"Kompensasinya dibayarkan se-Indonesia, sehingga butuh waktu.  Bahkan dari data, tercatat sampai 20-an ribu peternak se-Nasional," ungkapnya.

Meski belum terbayarkan, Nurlina berharap ketika peternak mendapatkan kompensasi itu, dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Seperti membeli sapi bakalan, sehingga dapat meningkatkan jumlah ternaknya.

Adapun jenis ternak yang dikompensasikan, antara lain, Sapi Silangan (Simental, Limousin, Brahman), Perah, PO dan yang setara dihargai Rp10 juta (dewasa), sementara muda Rp8 juta.

Sapi Bali, Madura, Pesisir, Aceh dan yang setara (dewasa) Rp8 juta dan muda Rp6 juta. Sementara kerbau dewasa Rp9,5 juta dan kerbau muda Rp7,5 juta. Kambing PE, Domba Garut dan yang setara dihargai Rp1,7 juta dan muda dihargai Rp1,3 juta. 

Kambing Kacang domba dan lainnya Rp1,4 juta untuk dewasa dan Rp1 juta untuk muda. Babi dewasa dihargai Rp2,3 juta dan muda Rp2 juta.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024