Makassar (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan memperketat pengawasan terhadap penjualan obat sirop di sejumlah sarana kefarmasian, toko obat, dan apotek, khususnya di Kecamatan Sinjai Utara, Senin.
Hal itu dilakukan untuk memastikan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) tidak diperjualbelikan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sinjai Fidyawati mengatakan pengawasan sarana kefarmasian bersama dengan organisasi profesi kesehatan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sinjai dilakukan dalam rangka menindaklanjuti imbauan kepala Dinas Kesehatan Sinjai.
“Pengawasan dimulai dari Kecamatan Sinjai Utara. Dari hasil pengawasan ditemukan bahwa sarana distribusi dalam hal ini apotek dan toko obat telah menjalankan sesuai imbauan yang telah disampaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebelum adanya imbauan dari Dinas Kesehatan, organisasi profesi juga telah mengeluarkan imbauan yang sama kepada seluruh penanggung jawab apotek dan toko obat.
“Ini merupakan bentuk sinergitas antara Dinkes dengan organisasi profesi untuk meminimalisir permasalahan utamanya di bidang kesehatan dalam hal penggunaan obat yang sebelumnya ada informasi bahwa terdapat cemaran dari beberapa jenis produk obat,” kata dia.
Fidyawati menekankan saat pengawasan atas produk yang memang telah ada informasi penarikan untuk tidak melakukan penjualan, kemudian menyimpan seluruh produk yang dimaksud dalam ruangan karantina serta menginventarisasi seluruh produk yang ada dalam ruang karantina.
“Beberapa produk obat yang sudah ada perintah penarikan distributor telah dipisahkan dari ruang pelayanan di apotek dan menunggu distributor yang akan segera mengambil,” katanya.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sinjai Andi Yasmin Yulianti mengaku telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan memberikan imbauan kepada seluruh apotek dan toko obat berkaitan dengan adanya beberapa produk obat yang dilarang diperjualbelikan.
“Alhamdulillah, tanggapan mereka bagus dan menerima semuanya, karena ini memang untuk keamanan kita semua,” kata dia.
Hal itu dilakukan untuk memastikan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) tidak diperjualbelikan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sinjai Fidyawati mengatakan pengawasan sarana kefarmasian bersama dengan organisasi profesi kesehatan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sinjai dilakukan dalam rangka menindaklanjuti imbauan kepala Dinas Kesehatan Sinjai.
“Pengawasan dimulai dari Kecamatan Sinjai Utara. Dari hasil pengawasan ditemukan bahwa sarana distribusi dalam hal ini apotek dan toko obat telah menjalankan sesuai imbauan yang telah disampaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebelum adanya imbauan dari Dinas Kesehatan, organisasi profesi juga telah mengeluarkan imbauan yang sama kepada seluruh penanggung jawab apotek dan toko obat.
“Ini merupakan bentuk sinergitas antara Dinkes dengan organisasi profesi untuk meminimalisir permasalahan utamanya di bidang kesehatan dalam hal penggunaan obat yang sebelumnya ada informasi bahwa terdapat cemaran dari beberapa jenis produk obat,” kata dia.
Fidyawati menekankan saat pengawasan atas produk yang memang telah ada informasi penarikan untuk tidak melakukan penjualan, kemudian menyimpan seluruh produk yang dimaksud dalam ruangan karantina serta menginventarisasi seluruh produk yang ada dalam ruang karantina.
“Beberapa produk obat yang sudah ada perintah penarikan distributor telah dipisahkan dari ruang pelayanan di apotek dan menunggu distributor yang akan segera mengambil,” katanya.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sinjai Andi Yasmin Yulianti mengaku telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan memberikan imbauan kepada seluruh apotek dan toko obat berkaitan dengan adanya beberapa produk obat yang dilarang diperjualbelikan.
“Alhamdulillah, tanggapan mereka bagus dan menerima semuanya, karena ini memang untuk keamanan kita semua,” kata dia.