Mamuju (ANTARA) - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat terus berupaya menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat di daerah itu melalui ceramah penyuluhan hukum. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali, di Mamuju, Rabu, mengatakan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat perlu dilakukan upaya terus menerus mensosialisasikan perkembangan hukum saat ini.

“Salah satunya, melalui ceramah penyuluhan hukum," kata Faisol Ali. 

Ia menilai sebagai bagian dari tugas dan fungsi institusi yang dipimpinnya, para penyuluh hukum terjun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum.

"Selain itu, ceramah penyuluhan hukum ini juga bertujuan dalam rangka pembentukan desa sadar hukum," terang Faisol Ali. 

Salah satunya, lanjut dia, ceramah penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan Tim Penyuluh Hukum Kemenkumham Sulbar di Aula Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Sementara itu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar Mardiana mengatakan bahwa kegiatan itu berkaitan dengan pembentukan desa sadar hukum.

"Ini dilakukan sebagai upaya membangun budaya hukum di setiap desa," kata Mardiana. 

Sehingga, kata dia, dibutuhkan kerja sama dan sinergi antar-seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan desa sadar hukum di Sulbar, khususnya di Mamuju.

Kepala Desa Beru-Beru Asnawawi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham Sulbar atas upaya membangun kesadaran hukum bagi masyarakat.

"Karena, penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman hukum, sehingga masyarakat lebih tahu lagi akan pentingnya ketaatan hukum dalam mencegah adanya pelanggaran hukum di masyarakat," ujar Asnawawi. 

Kegiatan tersebut menghadirkan salah satu praktisi hukum di Sulbar Andi Toba dengan dihadiri sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta sejumlah penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024