Mamuju (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat menggelar pekan layanan keimigrasian ramah HAM melalui pemberian pelayanan prioritas kepada warga lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil dan balita.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali, di Mamuju, Senin, mengatakan pelaksanaan pekan layanan Keimigrasian Ramah HAM tersebut digelar dalam rangka menyambut Peringatan ke-74 hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia tahun 2022.
"Pelayanan prioritas digelar dari tanggal 15 November sampai 15 Desember 2022," kata Faisol Ali.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar Andi Pallawarukka menilai layanan prioritas tersebut bertujuan memberikan kemudahan layanan.
"Kemudahan layanan ini diberikan kepada pemohon, dengan datang langsung tanpa mendaftar secara daring," ujarnya.
Pelayanan untuk warga lanjut usia, kata dia, yakni berusia di atas 60 tahun dan balita di bawah lima tahun.
Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi Polewali Erybowo Radyan Asmono menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan terhadap masyarakat yang ingin membuat paspor.
"Kami beri kemudahan dalam pelayanan keimigrasian dan petugas kami akan membantu secara proaktif," ujar Erybowo.
Hal tersebut, kata dia, merupakan wujud nyata atas komitmen Kantor Imigrasi Polewali dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat golongan prioritas tidak perlu khawatir tidak mendapatkan kuota namun bisa datang langsung.
"Pemberian layanan prioritas ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali, di Mamuju, Senin, mengatakan pelaksanaan pekan layanan Keimigrasian Ramah HAM tersebut digelar dalam rangka menyambut Peringatan ke-74 hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia tahun 2022.
"Pelayanan prioritas digelar dari tanggal 15 November sampai 15 Desember 2022," kata Faisol Ali.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar Andi Pallawarukka menilai layanan prioritas tersebut bertujuan memberikan kemudahan layanan.
"Kemudahan layanan ini diberikan kepada pemohon, dengan datang langsung tanpa mendaftar secara daring," ujarnya.
Pelayanan untuk warga lanjut usia, kata dia, yakni berusia di atas 60 tahun dan balita di bawah lima tahun.
Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi Polewali Erybowo Radyan Asmono menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan terhadap masyarakat yang ingin membuat paspor.
"Kami beri kemudahan dalam pelayanan keimigrasian dan petugas kami akan membantu secara proaktif," ujar Erybowo.
Hal tersebut, kata dia, merupakan wujud nyata atas komitmen Kantor Imigrasi Polewali dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat golongan prioritas tidak perlu khawatir tidak mendapatkan kuota namun bisa datang langsung.
"Pemberian layanan prioritas ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.