"Beberapa hari lalu, DPD Asita NTT sudah menghubungi Kurator di Jakarta dan mendapat jawaban bahwa, pada 18 Februari ini kurator datang ke Kupang, dengan catatan kalau ada pegawai Batavia di Kupang yang bersedia datang ke kantor, kata I Dewa Made Adnya, di Kupang, Rabu terkait perkembangan penyelesaian masalah keuangan para travel agent di NTT.
Hanya saja, dalam komunikasi itu, Kurator juga menyarankan agar dokumen pengaduan yang disampaikan anggota Asita NTT bisa digabung dengan Asita Pusat, katanya.
Artinya, jadwal masih bisa berubah. Bisa saja Kurator datang pada 18 Februari atau tidak bisa datang sesuai jadwal karena alasan pegawai Batavia di Kupang tidak ada yang ke kantor," katanya.
Karena itu, pihaknya akan menggelar rapat bersama untuk meminta pendapat dari para anggota, apakah tetap menunggu di Kupang atau bergabung dengan Asita Pusat di Jakarta untuk memperjuangkan ganti rugi para pengelola travel agent, katanya.
"Asita NTT juga sudah meminta anggota yang datanya belum lengkap dan yang ada perbaikan-perbaikan dapat diselesaikan secepatnya karena waktu sudah mendesak," kata I Dewa Made Adnya .
Dia mengatakan, bagi anggota yang setuju untuk menyerahkan penanganan masalah ini ke Asita Pusat maka dokumennya akan dibawa ke Jakarta, sementara yang ingin menunggu di Kupang, akan difasilitasi saat kuraktor tiba di Kupang.
DPD Asita NTT mencatat, travel agen Batavia Air yang beroperasi di daerah itu mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar, akibat pailitnya perusahan itu.
Kerugian ini karena setiap perusahaan tour and travel sebagai agen tiket pesawat di NTT memiliki besaran deposit yang bervariasi di maskapai penerbangan Batavia Air.
Jika dirata-ratakan paling rendah sekitar Rp 10 juta lebih deposit untuk masing-masing agen tiket, katanya.
"Jadi untuk 120 perusahaan tour and travel sebagai agen tiket pesawat yang beroperasi di wilayah ini, maka diperkirakan jumlah uang deposit milik agen tiket pesawat yang ada di Batavia Air mencapai Rp 1,2 miliar lebih," katanya.
Ini belum termasuk uang pembelian tiket dari calon penumpang yang sudah dibayarkan agen tiket kepada pihak Batavia Air, tetapi tidak bisa berangkat karena perusahan itu sudah dinyatakan pailit, katanya.
Saat ini, DPD Asita NTT sedang memperjuangkan ke kurator perusahaan Batavia Air sehingga para agen tiket di wilayah NTT bisa mendapatkan kembali haknya berupa uang deposit dan uang penjualan tiket pesawat, katanya.
(Editor : M Taufik)