Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengingatkan kepada para pengusaha agar menarik produk dagangannya jika masa kedaluwarsa akan segera berakhir.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani melalui keterangannya diterima di Makassar, Senin, mengatakan produk kemasan memiliki masa kedaluwarsa yang relatif lebih lama dan itu harus menjadi perhatian bagi pengusaha atau pedagang.

"Semua produk kemasan memiliki masa kedaluwarsa dan ini penting diperhatikan bagi para pengusaha agar tidak ada warga yang membeli untuk dikonsumsi karena akan sangat berbahaya bagi kesehatan " ujarnya.

Indah mengatakan pemusnahan produk kedaluwarsa sebanyak 10.741 makanan dan minuman kemasan berbagai jenis itu sebagai bentuk pengawasan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DP2KUMKM) Luwu Utara. Semua barang kedaluwarsa yang dimusnakan terdiri dari makanan, minuman, bumbu kue dan bumbu makanan.

"Produk-produk ini merupakan hasil sidak atau operasi teman-teman DP2KUKM di pasar-pasar, toko-toko modern, termasuk toko-toko kelontong," katanya.

Ia mengatakan kegiatan itu merupakan pemeriksaan rutin yang bertujuan untuk memastikan produk yang diperjualbelikan adalah produk layak konsumsi.

"Kita harap dengan melakukan pemeriksaan rutin, kita bisa memastikan produk yang dijual adalah produk yang sehat, kondisinya baik dan belum kadaluwarsa atau expired date," ujar Bupati Luwu Utara itu.

Indah menambahkan bahwa kegiatan ini perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan jaminan bahwa barang-barang yang mereka beli adalah barang-barang yang layak dikonsumsi.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024