Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan, memperpanjang proses rekrutmen calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kelurahan Mangkura, Ujung Pandang, karena tidak memenuhi kuota yang dipersyaratkan.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Selasa, mengatakan perpanjangan pendaftaran dilakukan karena kuota minimal yang ditetapkan belum terpenuhi.

"Perpanjangan masa pendaftaran itu hanya untuk di Kelurahan Mangkura saja karena hanya di kelurahan itu yang kuotanya tidak terpenuhi," ujarnya.

Endang menjelaskan berdasarkan teknis pembentukan badan adhoc KPT KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 di poin C, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran dan jumlah peserta yang mendaftar kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka KPU kabupaten/kota dapat melanjutkan tahapan pembentukan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang satu kali jumlah kebutuhan PPS.

Ia mengatakan perpanjangan masa pendaftaran berdasarkan aturan hanya berlangsung selama tiga hari atau hingga 5 Januari 2023.

"Hasil rekap pendaftaran PPS setelah masa perpanjangan tahap pertama, sisa satu kelurahan yang akan diperpanjang lagi hingga tiga hari ke depan," katanya.

Sebelumnya, KPU Makassar telah membuka pendaftaran calon anggota PPS sejak Desember 2022 hingga 15 Januari 2023 dengan masa kerja selama 15 bulan.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan berpendidikan paling rendah sekolah SLTA) atau sederajat.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau DKPP," paparnya.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024