Makassar (Antara News) - Perhimpunan Jurnalis Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Perempuan Makassar mengutuk keras aksi kekerasan dan perlakukan tidak manusiawi terhadap Normila Sariwahyuni, kontributor lokal TV Paser di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Atas perlakuan kekerasan itu, terlepas apakah terkait kerja jurnalistik atau tidak, kasusnya harus diproses hukum," kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir, Senin.

Menurutnya, kekerasan itu tindak pidana atau ancaman pidananya telah diatur dalam KUHP. Hingga tidak ada seorang pun, termasuk kepala desa ataupun warga yang melakukan perbuatan melanggar hukum tidak bisa mengelak dari tanggungjawab karena itu menyangkut pidana atas kekerasan yang ditimbulkan pelaku.

"AJI Balikpapan sedang memverifikasi apakah kekerasan yang dialami itu terjadi dalam konteks kerja jurnalistik dilakukan oleh korban, atau dalam konteks korban mempertahankan tanahnya yang disengketakan," katanya.

Sementara perwakilan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Pengda Sulsel Hendra Nick Arthur menyatakan keprihatinan atas perlakuan kekerasan dialami Normila yang diindikasikan kriminalisasi terhadap kerja-kerja Jurnalistik. Bahkan PJI meminta aparat kepolisian menuntaskan kasus tersebut.

"Kami meminta agar polisi dan aparat hukum segera menuntaskan kasus itu, karena ini sudah kriminal, polisi harus segera menangkap pelaku meskipun itu aparat desa," tegasnya.

Perwakilan solidaritas jurnalis perempuan Makassar Humaerah menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis perempuan harus segera dituntaskan mengigat korban keguguran dan telah kehilangan janin dikandungnya karena diijak-injak oknum yang tidak bertangung jawab.

"Mengutuk peristiwa kekerasan yang menimpa Normalia, kepolisian diminta menangkap para pelaku termasuk otak intelektualnya yakni kepala desa setempat. Jerat mereka dengan pasal berlapis KUHP dan UU 40 tahun 1999 karena pelaku secara kejam menghilangkan nyawa karena korban keguguran," tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan kronologis dari AJI Balikpapan,Kaltim, korban sedang melakukan peliputan di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Paser, Kaltim pada Sabtu, 2 Maret 2013. Hal itu terkait adanya informasi warga dipukuli dan rumah yang berada dilahan sengketa dirusak oknum kepala desa setempat.

Saat mengangkat kamera ingin merekam kejadian itu, tiba-tiba oknum diketahui Kepala Desa Rantau Panjang diketahui bernama Ilyas kemudian melarang dan lantas memukuli korban serta kamera dirampas lalu dirusak dalam waktu singkat korban kemudian diamuk massa hingga dinjak-injak, korban saat itu sedang hamil menderita keguguran.

Keprihatinan itu ditunjukkan Jurnalis di Makassar dengan melakukan ikat pita dilengan sebagai bentuk dukungan atas kekerasan wartawan saat melakukan peliputan salah satunya Normila Sariwahyuni kontributor lokal TV Paser di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur serta kasus-kasus lainya yange menimpa para pencinta kulit tinta. (Editor : N Sunarto)

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024