Makassar (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan terpidana penipuan yang menawarkan berlian palsu kepada korbannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu, mengatakan Tim Tabur Kejati Sulsel menangkap buronan perempuan Meryam Mistham Kamase dalam perkara tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp626 juta.

"Buronan kejaksaan yaitu seorang terdakwa perempuan yang bernama Meryam Mistham Kamase sudah lama dikejar dan akhirnya dapat ditangkap," katanya.

Soetarmi menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.

Namun, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan penjara selama satu tahun empat bulan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, maka penuntut umum dan terdakwa sama-sama telah mengajukan banding. 

Pada tingkat Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding, selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan pidana penjara selama dua tahun. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar itu telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.

Karena Terdakwa Meryam Mistham Kamase tidak puas terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021.

Namun permohonan Kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Murwahyuni menambah hukuman terdakwa dengan pidana selama 2,5 tahun penjara.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024