Makassar (ANTARA) - Kantor Perwakilan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan yang dinakhodai Hj Andi Ritamariani, menyerahkan Surat Tugas (ST) Kelompok Kerja (Pokja) di Lingkup Kantor BKKBN Sulsel untuk mendukung percepatan penurunan stunting.

"Sistem kerja baru ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)," kata Andi Rita di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, Permen dasi Menpan RB ini diatur dalam Permen nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 297/KEP/B4/2022 tentang Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan BKKBN.

“Penyederhanaan birokrasi di BKKBN bertujuan mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien dalam mendukung pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Untuk BKKBN Sulsel sendiri dibentuk 17 pokja yang bertugas dalam pencapaian target kerja organisasi ” ujar Andi Rita
.
Selain itu, lanjut Andi Rita penyederhanaan birokrasi ini guna untuk mengoptimalkan peran setiap pegawai pasca pengalihan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian jabatan fungsional.
.
“Saya berharap setiap anggota tim pokja mampu berperan dalam mendukung pencapaian sasaran target yang ada di BKKBN, perkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pencapaian sasaran dan target kerja melalui kegiatan inovatif dengan mengoptimalkan teknologi dan informasi yang ada” ungkap Andi Rita.
.
Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja oleh Ketua Tim Pokja terkait sasaran dan target kinerja Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana yang akan dicapai pada 2023.
.
“Selain target Program Bangga Kencana, kita juga memiliki tugas baru bagaimana mendukung penurunan angka prevalensi Stunting menjadi 14 persen pada 2023," kata Andi Rita.
.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan tugas, tim pokja yang terdiri dari pejabat fungsional dan pelaksana harus mengedepankan profesionalisme dan kompetensi dengan menjunjung integritas dalam bekerja.

Lebih rinci disebutkan, Ketua Pokja bertugas menyusun rincian pelaksanaan kegiatan dan membagi peran anggota tim sesuai dengan kompetensi, keahlian dan keterampilan setiap pegawai dengan tetap memperhatikan jabatan fungsional yang diemban.
.
Dia berharap setiap Ketua Pokja melakukan perencanaan kegiatan dan melaporkan hasil kinerja tim pokja dan anggota timnya kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja pejabat fungsional dan pelaksana. Suasana penandatanganan Surat Tugas, Kelompok Kerja oleh masing-masing Pokja disaksikan Kaper BKKBN Sulsel Hj Andi, untuk mempercepat penurunan stunting sesuai target nasional. ANTARA/HO-BKKBN 

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024