Makassar (Antara News) - Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mempertanyakan perpanjangan sosialisasi larangan parkir di jalan protokol AP Pettarani hingga 17 Maret 2013.

"Kenapa diperpanjang lagi, seharusnya kan aturan itu sudah diberlakukan berdasarkan hasil rapat pertama," kata Ilham di Gedung Balai Kota Makassar, Kamis.

Menurut dia, perpanjangan sosialisasi di sepanjang jalan AP Pettarani hanya memperlambat realisasi peraturan Wali Kota nomor 64 tahun 2011 tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan, sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak serius.

"Kalau aturan itu ditunda terus dengan berbagai pertimbangan, kapan penindakannya?" katanya.

Ilham mengaku Perwali tersebut telah lama disahkan dan diberlakukan, namun celakanya di tingkat pengawasan sangat lemah.

"Padahal tim terpadu telah dibentuk, gembok kendaraan sudah ada, tinggal lagi pengawalan dan komitmen dari kita semua baik pemerintah maupun kesadaran masyarakat itu sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Makassar bekerja sama dengan Polrestabes Makassar mulai Maret akan menindak tegas kendaraan dengan memasang gembok pada kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Hingga 4-10 Maret tim terpadu telah melakukan sosialisasi Perwali nomor 64 tahun 2011 tentang larangan parkir. Dan bagi pelanggar yang tetap membandel hingga pemberlakukan efektif pada 11 Maret, maka akan digembok dan ditilang.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Charul A Tau mengaku pihaknya menginginkan aturan itu dilaksanakan dan dilakukan penindakan, serta sosialisasinya tidak diperpanjang lagi.

Editor : Kaswir

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024