Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) tahun ini mulai menerapkan pajak cukai untuk plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan atau MBDK sesuai target dari pemerintah pusat dalam hal pemenuhan penerimaan pajak.

"Tahun ini ada cukai yang lain yang mudah-mudahan bisa kita pungut kembali yaitu minuman berpemanis dan bersoda (MBDK)," ujar Kepala Kanwil DJBC Sulbangsel Nugroho Wahyu Widodo kepada wartawan disela pertemuan media di Aula Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Ia menjelaskan, kenapa dikenakan pajak cukai khusus minuman berpemanis itu, karena Kementerian Kesehatan sudah memberikan atensi bahwa minuman-minuman yang memiliki pemanis itu bisa menjadi pemicu anak-anak obesitas (berat badan berlebihan).

Selain itu, kandungan pemanis dalam minuman kemasan dapat menyebabkan munculnya penyakit gula, diabetes dan sebagainya, sehingga ini dianggap sangat berbahaya apabila dikonsumsi rutin setiap hari. Begitu pula plastik dikenakan cukai guna mengurangi beban sampah plastik di bumi.

"Makanya, minuman itu diberikan Cukai, agar (penerimaan) dikembalikan cukainya itu untuk kesehatan anak-anak kita. Plastik juga dikenakan cukai agar orang makin peduli dengan lingkungan menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan. Jadi, nanti ada tambahan (pendapatan) plastik dengan minuman bermanis," tutur Nugroho.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2023, dalam lampiran disebutkan rincian penerimaan negara dari pajak dan bea cukai, untuk cukai pajak dari produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, sedangkan untuk MBDK ditargetkan Rp3,08 triliun dengan total target pendapatan Rp4,06 triliun lebih.

Mengenai kontribusi penerimaan cukai tahun 2022, sebut Kakanwil, secara nasional lebih dari 66 persen. Sebab, penerimaan bea cukai lebih dari Rp300 triliun, dan Rp208 triliun itu dari cukai termasuk cukai rokok, cukai minuman keras dan cukai etil alkohol (MMEA).

"Targetnya tahun ini, itu masih di Rp208 triliun untuk cukainya. Mudah-mudahan tetap bisa kami capai dan benar-benar bisa sampai ke masyarakat secara langsung," katanya menambahkan.

Untuk realisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai dari target yang diberikan Pemerintah Pusat tahun 2022, sebut Nugroho, telah mencapai sebesar Rp423,68 miliar atau 125,67 persen. Ia merinci, penerimaan yang menjadi kewajiban bea cukai yakni bea masuk, bea keluar dan cukai.

Dari cukai sebesar Rp82,59 miliar atau realisasi 177,47 persen dari target. Selanjutnya, dari Bea masuk penerimaan sebesar Rp305,76 miliar atau 116,70 persen dari target. Dan untuk Bea keluar diperoleh Rp35,32 miliar atau 123,54 persen dari target.

Sedangkan terkait penerimaan ekspor impor, kata dia, mengalami peningkatan. Kinerja ekspor yang memberi efek pada kinerja neraca didominasi surplus. Surplus neraca perdagangan ini terus berlanjut, dari awal kuartal II 2022 hingga akhir tahun 2022 ini.

Tercacat, per Desember 2022, nilai ekspor sebesar 730,90 juta dolar Amerika, sehingga neraca perdagangan mencapai 534,66 juta dolar. Dengan demikian, surplus neraca perdagangan pada wilayah kerja Kanwil DJBC Sulbagsel berlanjut sejak Maret 2022.

Dan secara kumulatif dari Januari-Desember 2022, ekspor tercatat sebesar 8,47 miliar dolar Amerika atau tumbuh 44,85 persen dari tahun ke tahun. Sementara impor sebesar 3,80 miliar dolar. Sehingga neraca perdagangan naik dan telah mencapai 4,67 miliar dolar.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024