Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Komite IV DPD RI membahas penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan khususnya UMKM.

Pembahasan RUU Penjaminan UMKM itu dilakukan di Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, saat rombongan Komite IV DPD RI berkunjung ke provinsi itu, Senin.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Aslam Patonangi saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, menyampaikan peran penjaminan untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan dalam menggerakkan roda ekonomi nasional.

"Dari sudut pandang sosial, penjaminan akan membantu pengembangan Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM)," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengungkapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diterbitkan dengan menimbang bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Elviana mengatakan untuk memudahkan akses permodalan dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang tentang Penjaminan.

Tujuannya diantaranya meningkatkan akses bagi dunia usaha, mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor.

"Semoga dari kunjungan kerja ini, kami mendapatkan masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkepentingan dengan Undang-Undang Penjaminan," imbuhnya.

Kegiatan itu juga dihadiri Anggota Komite IV, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, serta sejumlah pelaku UMKM.


Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024