Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar mendukung Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencanangkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah warga.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati di Makassar, Jumat, mengatakan Pemkot Makassar mendukung program BPN dengan mensosialisasikan program Gemapatas tersebut.

"Hari ini pencanangannya. Khusus di Makassar, kegiatan berlangsung di Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso," katanya.

Pada sosialisasi program Gemapatas itu, pihaknya akan melibatkan seluruh camat dan lurah hingga tingkatan RT/RW agar pemangku kepentingan bisa mengetahui hak kepemilikan warganya.

Ia pun mengajak warga agar memasang tanda batas pada lahan atau asetnya supaya terhindar dari penyerobotan tanah dan mafia tanah.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN mencanangkan pemasangan 1 juta patok untuk Indonesia

"Dengan pemasangan tanda batas tanah bakal memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah milik masyarakat," katanya.

Sri menyatakan program tersebut harus didukung, tugas Pemkot Makassar melalui camat, lurah, hingga RT/RW menyampaikan pemahaman ke masyarakat pentingnya sertifikasi lahan.

Apalagi, program ini juga sejalan dengan visi misi wali kota bagaimana mereformasi tata ruang kota menjadi nyaman untuk semua.

Baca juga: Menteri ATR/BPN akan "menggebuk" seluruh mafia tanah di Indonesia

"Artinya kalau nyaman, lingkungan masyarakat aman maka semua akan tertib. Karena inti dari pasang patok ini agar tidak terjadi cekcok, perselisihan berkepanjangan antar masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Kepala BPN Makassar Marliana mengatakan hadirnya Gemapatas untuk memperjelas legalitas kepemilikan aset milik warga.

"Termasuk kita di Makassar akan mengikuti secara virtual bersama gubernur dan wali kota," ucapnya.

Marliana mengatakan dengan adanya pemasangan tanda batas tanah ini diharapkan tidak ada lagi aksi penyerobotan dan mafia tanah.

Upaya itu juga bisa mempermudah petugas atau Satgas BPN untuk melakukan pengukuran sebagai tahapan pengurusan sertifikat.

"Warga yang mengusulkan penerbitan sertifikat harus melakukan atau memasang tanda batas lebih dulu bersama pemilik lahan yang ada di sebelahnya, karena setiap batas yang dipasang harus disepakati dulu," terangnya.

BPN menargetkan 390.700 bidang tanah di Makassar bisa disertifkatkan. Dari jumlah tersebut baru tercapai 79,84 persen yang bersertifikat artinya masih punya beban 20,16 persen.

"Ini yang menjadi tanggung jawab bersama BPN dan Pemkot untuk masyarakat di Makassar," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024