Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat menanggapi pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal yang dibangun Kementerian Kesehatan di lahan reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) milik Pemerintah Provinsi seluas 6,2 hektare yang diketahui tanpa seizin dewan.

"Ada presepsi berbeda, kalau hanya sekedar penggunaan fasilitas umum, itu yes. Contohnya, poskamling, masjid dan lain-lain, itu kepentingan umum. Tetapi, begitu aset berpindah dari neraca Pemprov ke Pemerintah Pusat, maka itu harus persetujuan DPRD," papar Ketua Komisi E, Rahman Pina menegaskan saat Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD setempat, Makassar, Selasa.

Menurut dia, saat ini lahan yang dibangun untuk pembangunan Rumah Sakit tersebut masih berstatus kepemilikan Pemprov Sulsel, sehingga masih menjadi ranah pengawasan dewan. Untuk itu, Pemprov harus memperjelas apakah nantinya itu diserahkan ke Pemerintah Pusat dalam bentuk hibah atau tidak.

Kendati proses pembangunan mulai berjalan, dan penyerahan sertipikat atas nama Pemprov Sulsel belum diserahkan ke Pemerintah Pusat, namun sebaiknya, kata dia, pihak Pemprov membicarakan hal ini, jangan sampai bermasalah di kemudian hari.

"Memang sampai saat ini belum berubah dari sertipikat Pemprov menjadi sertipikat milik Pemerintah Pusat. Dan itu belum (ada persetujuan dewan). Jadi, kita sepakat kalau untuk kepentingan umum betul bisa, tapi kalau tidak, harus ada persetujuan" katanya.

"Tetapi, begitu berubah, pemindahan alas hak sertipikat atas nama Pemprov menjadi sertipikat atas nama Kemenkes, maka itu perlu persetujuan DPRD," tutur Rahman kembali menegaskan.

Sebelumnya, lahan Pemprov Sulsel seluas 62.798 meter persegi atau 6,2 hektare diberikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membangun Rumah Sakit UPT Vertikal yang khusus menangani otak, jantung dan kanker (OJK).

Untuk luas bangunan Rumah Sakit itu seluas 144.279 meter persegi berada di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar persis di lokasi reklamasi CPI Makassar.

Kepala BKAD Sulsel Muh Rasyid menyampaikan, bahwa sebelum dilakukan penandatanganan hibah lahan tersebut, pihaknya telah bersurat kepada DPRD Sulsel.

“Pemprov telah mengirimkan surat penyampaikan rencana hibah kepada DPRD Sulsel pada tanggal 4 Februari tahun 2022, sebelum dilakukan NPHD pada 7 Februari 2022,” ujarnya.

Pembangunan rumah sakit ini telah dilakukan Peletakan batu pertama (ground breaking) oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di CPI Makassar, Selasa 31 Januari 2023.

Rumah sakit ini diarahkan sebagai pusat pelayanan otak, jantung, dan kanker. Dengan nilai kontrak Rp1,4 triliun untuk pembangunan fisik rumah sakit, dan sekitar Rp600 miliar untuk alat kesehatan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024