Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat membidik izin yang dikeluarkan Bupati Polewali Mandar (Polman), Ali Baal Masdar, terkait izin tambang dan izin produksi timbal yang dilakukan PT Isco Polman Resources di lokasi hutan lindung.

"Kami baru akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penambangan di lokasi hutan lindung," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, dalam laporan sejumlah masyarakat Polman itu disebutkan adanya eksplorasi timbal dimana lokasi tambang dilakukan di kawasan hutan lindung.

Selain melakukan eksploitasi, di lokasi itu juga sarat dengan praktek korupsi karena menurut pihak PT Isco jika uang ganti rugi lahan yang sebagian wilayahnya dimiliki masyarakat sudah diberikan kepada pemerintah daerah, tetapi uang ganti rugi itu tidak kunjung diberikan kepada masyarakat.

"Dalam laporan itu, masyarakat juga mempunyai tanah di sekitar lokasi tambang dan menurut pihak penambang jika uang ganti rugi lahan sudah diberikan kepada Pemda. Jadi penambang tidak tahu menahu mengenai pembayaran ganti rugi itu," jelasnya.

Meskipun laporan masyarakat mengakui jika dalam lokasi tambang itu sebagian tanahnya milik masyarakat, namun pihak kejaksaan masih akan menelusuri kebenarannya dan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

Diungkapkannya, pemberian izin oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar kepada PT Isco Polman Resources itu terjadi pada 2009 dimana izin berbeda diberikan dalam tahun yang sama yakni tahun 2009.

Lokasi tambang sendiri terletak di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Sulawesi Barat dengan luas wilayah tambang sekitar 130 hektare (ha) serta luas wilayah koperasi dan produksi sekitar 129 ha.

"Diduga ada pemalsuan data dan surat sebagai syarat administrasi untuk penerbitan izin yang dimana seolah-olah pihak pemda sudah seizin dan sepengetahuan masyarakat dalam memberikan izin serta ganti rugi, padahal masyarakat tidak tahu menahu mengenai pemberian ganti rugi itu. Makanya, ini yang akan kita telusuri," katanya.

Mantan Kajari Tangerang itu menyatakan jika sebelum pemberian izin dilakukan oleh bupati, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pernah memberikan peringatan kepada pemda untuk tidak mengeluarkan izin tambang, tetapi aktivitas pertambangan tetap berjalan hingga sekarang.

Editor : Agus Setiawan


Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024