Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sitinjak Liberty Sulawesi Selatan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam pemantauan dan penanganan pengungsi di luar negeri.

“Pengawasan dan penanganan pengungsi di Sulsel membutuhkan sinergi dan kerjasama yang kuat antar pemangku kepentingan,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Kamis.

Liberty berharap para pemangku kepentingan dapat merumuskan kebijakan yang nantinya dapat berdampak positif bagi penanganan pengungsi di Indonesia.

Dia menjelaskan, kebijakan atau payung hukum tertinggi terkait pengungsi hanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi di luar negeri.

“Saat kita telusuri lebih jauh, Perdana Menteri ini keluar untuk menanggapi darurat air akibat kedatangan pengungsi tahun 2015 di Aceh,” ujarnya.

Ia menyebutkan, ada dua jalur utama terkait isi Perpres ini, yakni yang pertama adalah penyelamatan dalam kondisi darurat air, dan yang kedua adalah pedoman operasional lintas instansi dalam upaya tanggap darurat penyelamatan.

“Perpres No. 125 Tahun 2016 telah memberikan koridor penanganan pengungsi asing di Indonesia. Hal ini terbukti setelah adanya Perpres ini, para pencari suaka yang semula ditempatkan di Rudenim dipindahkan ke tempat penampungan, agar dapat difasilitasi dan dibiayai oleh International Organization for Migration (IOM)", ujarnya.

Ia menambahkan berbagai persoalan yang muncul akibat keberadaan pengungsi dan tren jumlah mereka yang tidak berkurang secara signifikan.

Menurutnya, permasalahan pengungsi menimbulkan pertanyaan apakah Perpres No. 125 Tahun 2016 masih relevan digunakan untuk penanganan pengungsi asing di Indonesia, karena saat ini Perpres merupakan kebijakan tertinggi di Indonesia yang mengatur tentang pengungsi.

“Perpres ini juga menjadi acuan ketentuan turunan yang ada di tingkat yang lebih rendah. Jika dilihat lebih jauh, ada beberapa hal yang tidak diatur dalam Perpres tersebut, terutama terkait penetapan status dan lama tinggal pengungsi di Indonesia,” ujarnya. .
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024