Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan mengharapkan Jamaah Calon Haji (JCH) tidak menarik setoran awal dana haji menyusul kenaikan biaya haji tahun ini menjadi senilai Rp49,8 jutaan.

"Harapan saya, karena ini porsi tunggu untuk bisa berhaji panjang. Jangan sampai masuk waktu keberangkatan baru ditarik, kan kasihan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Ikbal Ismail  di Makassar, Jumat.

Menurut dia, pihak Kementerian Agama telah bersepakat dengan Komisi VIII DPR RI terkait biaya haji tahun 2023. Meskipun dari rencana semula biaya haji diusulkan total Rp98 juta karena pemerintah ingin ibadah haji yang berkeadilan dalam hal pengelolaan dana haji.

Tetapi, diputuskan dan disepakati bersama sebesar Rp90 juta lebih untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPHI) tentu akan menjalankannya.

Sistem dalam BPHI ada dua komponen yang mengatur, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) senilai Rp49,8 juta per JCH dan komponen pembiayaan lainnya bersumber dari nilai manfaat yang diambil dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp40,3 juta lebih, sehingga totalnya Rp90 juta lebih itu.

Ia menjelaskan, untuk JCH tunda porsi tahun 2020 tidak dikenakan biaya tambahan, karena sudah pelunasan. Dan bagi JCH tunda porsi tahun 2022, masih dikenakan biaya tambahan dikisaran Rp9,4 jutaan dari biaya haji yang ditetapkan tahun 2022 sebesar Rp39,8 jutaan.

Sedangkan untuk JCH reguler porsi baru tahun 2023 biaya tambahan pelunasan sekitar Rp23,4 jutaan dari setoran awal Rp25,5 jutaan atau uang muka biaya berhaji. Sebab, tahun ini biayanya sebesar Rp49,8 jutaan.

"Makanya diharapkan kepada jamaah calon haji, karena gambaran biaya tambahan sudah ada termasuk biaya pelunasan sudah ada, kita harap bersiap melunasi. Menjaga kesehatan, latihan jalan setiap hari, karena haji itu ibadah secara fisik," paparnya menjelaskan.

Mantan Kepala UPT Asrama Haji Sudiang Makassar ini menambahkan, ibadah haji itu orang yang mampu, baik sanggup fisik maupun sanggup dalam materi. Kalau ada jamaah sudah mendaftar dan tidak sanggup untuk melunasi masih bisa tahun berikutnya.

"Tetapi, kalau memang keadaan sudah tidak sanggup, tidak apa-apa, mereka bisa menarik dananya yang telah di tabung atau DP (uang muka), tidak ada masalah," kata Ikbal menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024