Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim terpadu akhirnya melakukan tindakan tegas dengan mengembok sejumlah mobil yang parkir liar di atas badan Jalan Andi Pengeran Petarani serta menilang 15 kendaraan, di Makassar, Rabu.

Tim gabungan koordinatif terdiri dari Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Dishub, Satpol PP, dan PD Parkir Makassar Raya, serta Denpom TNI Kodam VII Wirabuana mulai menegakkan aturan larangan parkir di sepanjang AP Pettarani .

"Hari ini dimulai penindakan, bagi pelanggar langsung dikenakan tilang ditempat. Bagi kendaraan yang tidak ada pengemudinya langsung digembok," tegas Kepala Bidang Operasi Dishub Kota Makassar, Hasan Bisri.

Hari pertama penegakan aturan larangan parkir tersebut, kata dia, kendaraan didominasi mobil pribadi, bahkan salah satunya mobil dinas (mobdin) bernomor polisi DD 943 AI.

Ia mengungkapkan, penindakan terebut akan terus dilakukan. Sementara bagian tilang dilakukan Polantas dari Polda dan Polrestabes dan pengembokan tugas Dishub.

Operasi tim terpadu ini mulai start dari fly over kearah selatan dan memutar kembali menuju utara Jalan AP Pettarani. Sejumlah kendaraan ditemukan parkir langsung tilang sperti di temukan di dekat fly over, area perkantoran, depan SD IKIP dan lainnya.

Sementara Kepala Bidang Perparkiran Dishub Makassar, Sugiyo, menyatakan, per-10 April, Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 64 tahun 2011 mulai di berlakukan dan ditengakkan.

"Bila sudah tilang di tempat dan masih juga melanggar, langkah selanjutnya digembok," katanya.

Dia menuturkan, masa sosialisasi sudah berakhir sehingga penindakan mulai dilakukan. Selain ditilang, kendaraan yang parkir sembarangan akan digembok atau diderek.

Kepala Unit Subbidang Gakum Dirlantas Polda, AKP Z Saalino, menambahkan, semua kendaraan yang ditemukan parkir di sepanjang Jalan AP Pettarani, langsung ditilang. Dia menegaskan, tidak ada lagi toleransi, sebab kepolisian langsung menilang di tempat bila ditemukan melanggar.

Editor : Agus Setiawan






Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024