Makassar (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, mengoptimalisasikan peran Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dihadapan aparatur perwakilan 96 desa/kelurahan, sehingga dapat mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

Plt Kepala Diskominfo-SP Sulsel Sukarniaty Kondolele dalam keterangannya di Makassar, Kamis, mengatakan hal ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sulsel untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik secara merata di seluruh tingkat pemerintahan.

Sukarniaty mewakili Gubernur Sulsel menyampaikan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar sebuah negara demokrasi untuk mendukung terwujudnya transparansi informasi.

"Sekarang zamannya teknologi yang serba tidak terbatas dan terbuka. Transparansi untuk segala penyelenggaraan pemerintahan di semua tataran, tidak hanya pemerintah pusat tetapi sampai ke pemerintah desa," kata pada Bimtek Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang dihadiri 96 perwakilan desa di 12 kabupaten/kota di Sulsel.

Ditambahkannya lagi bahwa keterbukaan informasi publik merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar.

"Keterbukaan informasi publik tentu bukan hal yang sulit, karena hal ini hanya membutuhkan komitmen dan implementasi yang akurat dari badan publik," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berkaca pada pentingnya keterbukaan informasi, maka peran PPID, khususnya pada tingkat desa/kelurahan dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks menjadi sangat penting.

"Sebagai pengelola informasi dan dokumentasi di level paling bawah, PPID desa/kelurahan memainkan peran yang sangat strategis dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah," jelasnya.

Olehnya itu, dirinya berharap melalui kegiatan bimtek tersebut para peserta dapat memperdalam, memahami dengan baik, serta mengenal peran dari PPID yang dimiliki atau yang akan dibentuk di daerahnya masing-masing.

"Mari kita cari sebanyak-banyaknya informasi dan pengetahuan, agar kita bisa betul-betul menyelenggarakan dan menjalankan PPID di desa kita. Saya berharap tugas, fungsi, dan kewenangan PPID di desa bapak dan ibu betul-betul bisa berjalan baik dengan memahami apa yang sesungguhnya yang harus dilakukan PPID dan aturan-aturan mainnya," urainya.
 

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024