Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa kredit fiktif Bank Tabungan Negara Syariah senilai Rp75 miliar Syarifuddin Ashari yang juga irektur Operasional PT Aditya Resky Abadi, dituntut sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Terdakwa mempunyai peranan yang sama pentingnya dengan terdakwa lainnya, Jusmin Dawi, yakni bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin.

Dalam pembacaan tuntutannya, Greafik di hadapan majelis hakim yang diketuai Isjuedi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa bertugas mencari calon nasabah dengan mengumpulkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, serta surat keterangan penghasilan dan dimasukkan ke BTN Syariah, untuk mendapatkan kucuran kredit kendaraan bermotor.

Calon nasabah yang bersedia memberikan KTP dan KK serta bertandatangan di BTN Syariah Makassar diberikan imbalan antara Rp500 hingga Rp1 juta/orang.

Setelah kredit cair kendaraan 480 unit seolah-olah sudah diserahkan ke nasabah dengan bukti foto padahal para nasabah tersebut tidak berniat untuk mengajukan kredit mobil karena tidak memiliki kemampuan membayar angsuran.

Kendaraan tersebut semuanya dalam penguasaan PT Aditya Rezky Abadi (ARA), sehingga menimbulkan kerugian bagi negara Rp44 miliar dari total kredit Rp73 miliar.

"Terdakwa tidak dibebani mengganti kerugian negara karena seluruh dana masuk di rekening Jusmin Dawi selaku Direktur Utama PT Aditya Rezeky Abadi. Hanya saja tiga kesalahan Syarifudin Ashari di antaranya kesediaan menyediakan BPKP kendaraan dan penyerahan mobil ke nasabah sebagai dasar pencairan," kata Jaksa.

Sebelumnya, Jusmin Dawi terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara Syariah senilai Rp44 miliar lebih juga telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Selain itu, mantan Direktur PT Aditya Reski Abadi itu diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp44,1 miliar lebih. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, 16 tahun penjara.

Jusmin Dawi mengajukan pinjaman ke BTN Syariah Cabang Makassar dengan pokok pinjaman sebesar Rp72 miliar lebih dengan 493 orang nasabah, dan 44 unit mobil, namun belakang diketahui fiktif.

Hakim menjatuhkan vonis tersebut kepada Jusmin Dawi atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, untuk dakwaan subsider, Jusmin dinilai melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai tuntutan jaksa.

Editor : Kaswir

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024