Makassar (ANTARA) - Tim Seleksi (Timsel) penjaringan Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan mempertimbangkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait calon anggota KPU di Sulsel dari kalangan petahana yang sedang terjerat masalah.

"Kami tetap mempertimbangkan tanggapan masyarakat. Kalau diterima (DKPP) itu kan ada proses. Silakan berproses. Orang dapat dikatakan tersangka kalau sudah diputuskan di pengadilan. Selama belum ada putusan, kita tidak bisa katakan itu melanggar," ujar Ketua Timsel KPU Sulsel Nur Fadhilah Mappaselleng saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa. 

Nur mengemukakan hal itu berkaitan dengan adanya laporan aduan koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel atas dugaan pelanggaran manipulasi data penetapan rekapitulasi perbaikan hasil verifikasi faktual Partai Politik non parlemen di hotel Mercure pada Sabtu 10 Desember 2022 hingga berproses di Bawaslu Sulsel lalu naik banding ke tingkat DKPP RI. 

OMS mengadukan delapan anggota KPU di Sulsel ke DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik, empat diantaranya komisioner KPU Sulsel masing-masing Ketua, Faisal Amir, anggota Upi Hastati, M Asram Jaya, dan Fatmawati. Ketiganya kembali mendaftar, kecuali ketua. 

Dan empat orang lainnya masing-masing Komisioner KPU Kabupaten Pinrang yakni, Alamsyah, Muh Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman turut diadukan OMS ke DKPP RI atas dugaan manipulasi data perbaikan verifikasi faktual Parpol non parlemen.

Nur Fadhilah menyatakan selama masih dalam proses sengketa di tingkat DKPP, pihaknya masih terus bekerja sampai ada putusan resmi dari pihak terkait atas dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, tidak ada hak istimewa dan pihaknya tetap bekerja tanpa adanya intervensi dari mana pun. 

"Kalau masih proses (di DKPP) itu belum. Selama belum ada putusan. Silahkan melapor, kalau ada tanggapan masyarakat kita akan klarifikasi. Silakan disampaikan boleh melalui email, boleh langsung," paparnya. 

"Siapa saja bisa melaporkan asal ada bukti. Tidak ada istimewa (petahana). Kalau melakukan, bertentangan, silakan dilaporkan," katanya menekankan. 

Rencananya, Timsel penjaringan calon anggota KPU Sulsel akan mengumumkan 28 orang calon  yang dinyatakan lulus tes tulis dan psikotes dari total 70 orang peserta, pada Rabu (15/3/2023). 

Dikonfirmasi secara terpisah, anggota Koalisi OMS Sulsel Aflina Mustafainah menyatakan pihaknya telah melaporkan delapan anggota KPU ke Timsel berkaitan dugaan pelanggaran kode etik yang kini sedang berproses di DKPP RI

"Sudah dilaporkan berupa rilis rangkuman yang kami keluarkan semalam. Jadi, nanti kita lihat saja apa keputusan Timsel KPU menimbang rilis OMS atau tidak," ungkap dia. 

Ketua yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel ini menegaskan, pihaknya telah melaporkan secara resmi setelah rangkuman rilis  diplenokan koalisi OMS, kemudian dikirim melalui surat resmi ke salah satu Timsel serta disebarkan ke media massa. 

Sebelumnya, Koalisi OMS menyetorkan bukti dugaan pelanggaran Pemilu yang dikumpulkan sejak Desember 2022 lalu saat sidang DKPP RI berupa data dan video rekaman pada 11 kabupaten kota di Sulsel sebagai barang bukti aduan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024