Kupang (ANTARA Sulsel) - Pihak Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera mendeportasi 12 dari 15 imigran gelap asal Sudan ke negara asalnya, atas tuduhan memasuki wilayah hukum Indonesia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

"Imigran gelap asal Sudan ini diamankan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Rote Ndao, pekan lalu. Mereka ingin menyeberang ke Australia untuk mendapat suaka di negeri Kanguru tersebut," kata Kepala Imigrasi Kupang Silvester Sili Laba di Kupang, Rabu.

Ia menjelaskan pihaknya sedang menunggu surat persetujuan dari Direktorat Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk memulangkan ke-12 imigran gelap asal Sudan itu ke negara asalnya.

Menurut dia, semua imigran gelap yang diamankan di Pulau Rote pekan lalu itu sedang menjalani pemeriksaan, tetapi baru 12 imigran di antaranya yang sudah bisa dipulangkan ke negara asalnya.

Ia menyebutkan imigran gelap asal Timur Tengah yang diamankan aparat kepolisian di Pulau Rote pada pekan lalu berjumlah 53 orang, yang terdiri atas 41 orang pria dan 12 orang wanita.

Sili Laba mengatakan 22 dari 53 imigran tersebut berasal dari Somalia, 15 orang asal Sudan, 10 orang lainnya asal Bangladesh, serta enam orang sisanya asal Myanmar.

"Semua imigran gelap yang ada, akan kita pulangkan ke negara asalnya masing-masing sesuai aturan hukum internasional yang berlaku," ujarnya.

Proses pemulangan ini, kata dia, akan melibatkan lembaga-lembaga internasional seperti Organisasi Migrasi Internasional (IOM) yang bertugas dalam membantu mengurus kepulangan warga negara asing ke negara asal.

Mengenai adanya permintaan suaka, dia mengatakan tidak berhak mengambil keputusan apapun karena merupakan kewenangan pemerintah pusat, serta Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR).

"Tugas kami hanya melakukan proses pemeriksaan dan menyalurkan apa yang diinginkan warga negara asing yang diamankan, karena telah memasuki wilayah kita secara ilegal," demikian Silvester Sili Laba.

Editor : L. Molan


Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024