Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, NTT dalam hasil rapat pleno rekapitulasi di Kupang, Jumat (6/12) malam menyatakan bahwa pasangan Calon Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang nomor urut 5 dr.Christian Widodo dan Serena Cosgrova Francis mendapatkan jumlah suara tertinggi dalam Pilkada Kota Kupang pada 27 November 2024 lalu.
"Pasangan nomor urut 5 jumlah suara terkumpul 68.830 suara," kata Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe saat membacakan hasil rapat pleno rekapitulasi di Kupang, Jumat (6/12) malam.
Dari jumlah suara tersebut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut lima itu berhasil unggul suara di lima kecamatan dari total enam kecamatan di Kota Kupang.
Lima Kecamatan itu antara lain Kecamatan Kota Lama, Kota Raja,Oebobo, Kelapa Lima dan Kecamatan Maulafa. Sementara di Kecamatan Alak dimenangkan oleh pasangan nomor urut 4 Jeriko-Lusia Adinda Lebu Raya.
Pasangan tersebut juga secara keseluruhan berhasil meraih jumlah suara sebanyak 50.093 suara saat proses pemilihan yang terjadi pada 27 November lalu.
Sementara urutan ketiga didapat oleh pasangan nomor urut dua Jonas Salean-Aloysius Sukardan dengan jumlah suara mencapai 41.300 suara. Perolehan suara terbanyak keempat diraih oleh pasangan nomor urut tiga yakni George Melkianus Hadjoh- Theodora Ewalde Taek dengan jumlah suara 15.084 suara.Posisi kelima ditempati oleh pasangan nomor urut lima Alexander Funay-Isyak Nuka dengan jumlah suara 13.863 suara.
Selain rapat pleno rekapitulasi untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Kupang juga melakukan rekapitulasi untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Hasil rekapitulasi di Kota Kupang menunjukkan pasangan calon gubernur nomor urut 3 Simon Petrus Kamlasi-Andreas Garu unggul dengan jumlah suara mencapai 84.716 suara.
Posisi kedua ditempati oleh pasangan calon nomor urut dua Melki Laka Lena-Jhony Asadoma dengan jumlah suara 68.863 suara dan terakhir adalah pasangan nomor urut satu Ansy Lema-Jane Natalie dengan jumlah suara 36.567 suara.
"Secara umum dari sisi perolehan suara tidak ada perubahan dimulai dari pleno di tingkat PPK dan semua saksi menerima perolehan suara.Tadi ada beberapa perbaikan tetapi itu dari sisi administrasi," tambah dia.
Lebih lanjut kata dia, setelah rekapitulasi itu KPU membuka kesempatan untuk para pasangan calon melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan. Namun batas waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) syarat untuk mengajukan gugatan perselisihan itu adalah tiga hari kerja sejak diumumkan.